Mataram (Suara NTB) – Pasca ditetapkan menjadi kawasan industri melalui Perpres No. 18 Tahun 2020, pembebasan lahan yang menjadi lokasi pembangunan smelter di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendesak dituntaskan. Pasalnya, masih ada lahan masyarakat seluas 8 hektare milik 5 orang warga di lokasi pembangunan smelter hingga saat ini belum selesai dibebaskan.
Pemda KSB meminta bantuan Pemprov NTB agar pembebasan lahan lokasi pembangunan smelter segera tuntas. ‘’Yang mendesak itu percepatan pembebasan lahan. Itu yang mendesak. Supaya ini bisa cepat, segera selesai masalah lahannya ini,’’ kata Sekda KSB, Abdul Azis, SH, MH dikonfirmasi Suara NTB di Mataram, Selasa, 25 Februari 2020.
Ia mengatakan, pembebasan lahan lokasi pembangunan industri smelter tahap I seluas 154 hektare. Lahan yang belum tuntas dibebaskan tinggal sedikit, yakni seluas 8 hektare. Lahan seluas 8 hektare tersebut milik 5 warga yang belum mau melepaskan lahannya sebagai lokasi pembangunan industri smelter.
Untuk mempercepat pembebasan lahan lokasi pembangunan industri smelter ini, kata Azis, seharusnya bisa dilakukan mengacu UU No. 2 Tahun 2012, yakni pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Karena menurutnya, pembebasan lahan untuk pembangunan industri smelter juga untuk kepentingan ekonomi yang sangat luas bagi bangsa dan negara.
‘’Di situlah kesulitannya. Ini lagi didiskusikan. Bisa ndak dimaknai untuk kepentingan umum. Sudah dilakukan upaya persuasif, pendekatan sosial kemasyarakatan. Tapi itulah kendalanya, warga masih belum mau melepas lahannya,’’ kata Azis.
Bukan hanya lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan smelter. Tetapi, kata Aziz, aset daerah juga ada yang terkena dampak. Namun, untuk lahan milik Pemda ini sedang dilakukan proses pelepasan sesuai prosedur yang ada.
‘’Tinggal 5 orang saja pemilik lahan sekitar 8 hektare belum. Bukan tak sesuai harga. Kita sedang negosiasi, membantu perusahaan. Apalagi ini objek vital nasional. Tentu, harapan kita dengan menjadi kawasan industri, itu akan membawa dampak ekonomi yang cukup besar bagi KSB dan NTB,’’ tandasnya. Baca juga: KSB akan Titip Ganti Rugi Lahan Proyek Smelter di Pengadilan
Menyambut kehadiran industri smelter dan turunannya, Pemda KSB sedang menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan mental masyarakat. SDM anak-anak muda KSB harus disiapkan dari sekarang.
‘’Bukan hanya untuk industri saja. Perusahaan (PTAMNT) juga kita minta, mempunyai tanggung jawab mendidik dan melakukan training terhadap SDM lokal,’’ harapnya.
Terpisah, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, Ir. H. Ridwan Syah, MM, M.TP mengatakan, Pemprov akan membantu KSB untuk mempercepat pembebasan lahan yang tersisa tinggal sedikit. ‘’Pada prinsipnya, Pemprov siap membantu,’’ kata Ridwan.
Progres pembangunan smelter di KSB terus dikontrol Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM. Sesuai rencana, konstruksi pembangunan smelter akan dimulai awal 2020 ini. Untuk pembangunan smelter dan industri turunannya membutuhkan lahan seluas 850 hektare.
Pembebasan lahan dilakukan pada lima desa, yakni Desa Benete, Desa Bukit Damai, Desa Maluk, Desa Mantun dan Desa Beru Jereweh. Di Desa Benete, rencana luas lahan yang dibebaskan seluas 287,91 hektare, Desa Bukit Damai 180,37 hektare, Desa Maluk 112,28 hektare, Desa Mantun 266,05 hektare dan Desa Beru Jereweh seluas 3,55 hektare.
Smelter yang dibangun di KSB berkapasitas 1,3 juta ton konsentrat per tahun. Dalam rapat koordinasi antara Pemprov NTB, Pemda KSB dan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) akhir 2019 lalu terungkap bahwa smelter yang dibangun PT. Amman Mineral Industri (AMIN) yang anak perusahaan PT. AMNT merupakan pabrik pemurnian emas dan tembaga.
Dengan kapasitas smelter sebanyak 1,3 juta ton konsentrat. Dengan kapasitas sebesar itu maka akan dihasilkan 360.000 copper katode. Kemudian juga akan menghasilkan 1,2 juta H2SO4 cair. Ada juga 800.000 slake tembaga dan 51.000 gypsum. Selain itu juga menghasilkan 20 ton emas. Produk-produk yang dihasilkan ini juga akan mendorong berdirinya pabrik semen, pupuk, kabel dan lainnya. (nas)