a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Mengurai Tantangan Pembangkit Hijau di Indonesia

Mengurai Tantangan Pembangkit Hijau di Indonesia
Bisnis.com, JAKARTA -- Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan, alias EBT, di Indonesia masih minim meski negara ini sebenarnya kaya Sumber Daya Alam yang bisa digunakan sebagai sumber tenaga listrik.

Sejumlah hal yang menjadi penyebab adalah minimnya penguasaan teknologi di dalam negeri, regulasi yang tidak bersahabat dengan pihak swasta, sulitnya pendanaan untuk membangun pembangkit EBT, hingga keberadaan rente menjadi penghambat pengembangan energi alternatif.
Baca juga: Pertamina, RNI, dan PTPN III Sepakat Kerja Sama Penyediaan Bahan Baku Energi Baru Terbarukan

Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bauran EBT untuk pembangkit listrik masih berada di angka 12,4% pada 2018. Sumber energi terbesar untuk pembangkit listrik masih berasal dari batu bara (60,5%) dan gas bumi (22,1%).

Padahal, Indonesia menargetkan bauran EBT untuk pembangkit listrik bisa mencapai 23% pada 2025. Itu berarti, masih ada kekurangan 10,6% bauran EBT untuk mencapai target itu.
Baca juga: Pembangkit Listrik Biogas PTPN V Resmi Beroperasi

Teknisi mengoperasikan mesin turbin di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bengkok, Dago, Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/10/2018). PLTA yang dikelola oleh PT Indonesia Power itu masih beroperasi mengalirkan listrik untuk warga Bandung dan sekitarnya./JIBI-Rachman
Baca juga: Proyek Pembangkit Hijau Diberi Jalur Khusus

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM F.X. Sutijastoto mengatakan pengembangan EBT sebagai sumber tenaga listrik membutuhkan waktu panjang. Dia menyatakan saat ini, hambatan utama dalam pengembangan sumber listrik dari EBT adalah minimnya penguasaan teknologi oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Guna mendorong penguasaan teknologi pembangkit listrik EBT, pemerintah menggunakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai motor penggerak. Salah satu BUMN yang akan menjadi motor adalah PT PLN (Persero).

“Kan di sini [perusahaan energi] juga harus ada strength-nya untuk engineering-nya, kemudian masalah keandalan sistemnya [belum siap], ya bertahap lah kita siapkan. Nanti kami bina, BUMN yang jadi motornya, agar Indonesia tidak jadi pasar saja [untuk pengembangan EBT],” tutur Sutijastoto kepada Bisnis, Jumat (22/3/2019).

Kementerian ESDM menyebutkan pembangkit listrik EBT sebenarnya mudah dibuat dan dioperasikan. Tetapi, Indonesia tidak mau asal menerima investasi pembangkit listrik EBT tanpa mendapat transfer pengetahuan teknologi dari pihak luar.

Dia melanjutkan jika mau sembarang menerima investor, pemerintah bisa saja menerima investasi dari pemodal asal China atau FIlipina yang menawarkan harga jual listrik terbarukan sebesar US$5 sen-US$7 sen per kWh. Namun, pemerintah tak mau menerima investasi pembangunan pembangkit EBT yang teknologinya tidak terjamin.

Ada 40 proyek pembangkit yang sedang menjalani proses konstruksi dan sekitar 24 proyek masih dalam tahap menuntaskan aspek pendanaan atau financial close.

“Tapi yang kami upayakan ya kita tidak hanya menjadi market, tetapi juga membangun industri [dalam negeri]. Misalnya, Toyota, Pertamina, dan RNI [PT Rajawali Nusantara Indonesia] itu tertarik bangun [pembangkit listrik] bioethanol di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan basis rumput gajah,” tutur Sutijastoto.

Dalam mengembangkan pembangkit listrik EBT, pemerintah memiliki strategi membangun pasar terlebih dulu sebelum mengoptimalkan energi hijau di suatu wilayah.

Dia memberi contoh tentang potensi energi panas bumi yang besar di wilayah Halmahera. Tetapi, belum ada pembangkit listrik EBT yang terbangun di sana.

Pada saat bersamaan, sejumlah investor tertarik membangun smelter di Halmahera karena daerah itu kaya akan sumber daya mineral. Pembangunan industri perikanan di sana juga berpotensi dilakukan karena kekayaan hasil laut di Halmahera.

Potensi pembangunan lintas sektor di Halmahera membuat prospek keberadaan pembangkit listrik EBT di sana cerah. Sebabnya, pasti ada pengguna listrik dari pembangkit yang dibangun nanti.

“Ini yang kami fasilitasi, membangun klaster-klaster, membuat market. Jadi kami create market itu smelter didorong, kemudian industri perikanan kami dorong, itulah strategi kami,” ucap Sutijastoto.

Warga melakukan isi ulang pulsa listrik di salah satu perumahan, Jakarta, Rabu (6/1/2016)./Antara-M. Agung Rajasa

Rente dan Biaya Impor Teknologi
Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali, dan Nusa Tenggara PLN Djoko Rahardjo Abumanan menuturkan saat ini, masih banyak tahapan perizinan yang harus dilalui investor untuk membangun pembangkit listrik EBT. Hal itu menjadi penyebab minimnya investasi pembangkit listrik tenaga ramah lingkungan.

“Di Indonesia kan meski [ada] Online Single Submission (OSS) tapi perizinannya masih panjang. Yuk, makanya kita buat, potong deh apa persoalannya,” ujarnya kepada Bisnis.

Selain banyaknya proses yang harus dilalui, kendala lain yang dihadapi dalam mengembangkan potensi energi terbarukan sebagai pembangkit. Masalah yang dimaksud yakni tingginya biaya membangun pembangkit listrik EBT.

Tingginya biaya diakibatkan belum adanya komponen pembangkit EBT yang berasal dari dalam negeri. Karena semua komponen harus diimpor, maka biaya untuk membangun pembangkit ramah lingkungan membengkak.

Padahal, dengan mekanisme pembelian listrik saat ini, pemilik pembangkit EBT harus menekan biaya pembangunan agar bisa meraup untung atas penjualan listrik ke PLN.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan, harga beli listrik oleh PLN dari pembangkit EBT diatur maksimal 85% dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan, atau biaya produksi listrik, di daerah.

Besaran BPP Pembangkitan di daerah tercantum di Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1772 Tahun 2018. Berdasarkan beleid itu, BPP Pembangkitan minimal di Indonesia adalah US$6,81 sen per kWh dan maksimal US$20 sen per kWh.

“Bisa kami bangun, tapi karena masih mahal terkendala harga. Harga teknologi ini kan enggak ada buatan Indonesia,” terangnya.

Djoko menyarankan pengembangan EBT sebagai pembangkit di Indonesia difokuskan ke 1-2 energi hijau unggulan. Salah satunya adalah panas bumi.

Pekerja melakukan pemeriksaan rutin jaringan instalasi pipa di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman

Oleh karena itu, pengembangan energi panas bumi diharapkan dapat didorong agar bisa menjadi tenaga pembangkit listrik utama. Setelah itu, barulah pengembangan EBT lain dilakukan bertahap.

“Ayo geotermal kita dorong, biar pakai universitas di Indonesia, kita kerja sama biar pintar pakai geotermal, karena enggak semua negara punya geotermal. Energi renewable terus terang potensi luar biasa, tapi harus fokus. Jadi paling tidak dari hulu ke hilir [kelistrikan] nanti kita kuasai,” ujar pria yang juga menjabat Pembina EBT PLN itu.

Pandangan yang sama disampaikan peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Imaduddin Abdullah. Dia berpandangan pemerintah harusnya ikut menangani persoalan mahalnya teknologi untuk menjadikan EBT sumber energi pembangkit listrik.

Dalam pandangan INDEF, harga beli listrik menggunakan skema Feed in Tariff (FiT) sebenarnya bisa lebih mendukung pengusaha listrik mengembangkan EBT. Tetapi, skema itu sudah tidak lagi digunakan setelah keluarnya Kepmen ESDM Nomor 1772 Tahun 2018.

“Dulu dengan FiT, jadi pemerintah bayar selisih dari biaya produksi listrik. Tapi kan dicabut, alasannya dulu agar kompetitif dan EBT jangan kemanjaan. Padahal, menurut saya ini industri baru harus didukung pemerintah untuk energi terbarukan berkembang dan bersaing dengan fosil fuel,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (21/3).

Imaduddin juga menduga keberadaan rente di jalur distribusi energi menjadi salah satu sebab belum berkembangnya pembangkit listrik EBT. Keberadaan pembangkit listrik energi terbarukan dianggap bisa menghapus rente karena tidak ada lagi jalur distribusi panjang untuk membawa bahan bakar dari satu tempat ke tempat lain.

“Kalau PLN atau pembangkit berdasarkan EBT itu tidak ada rente yang direbut. Kalau minyak kan otomatis ada biaya distribusi, transportasi. Misal si A jual ke B jual ke C, baru masuk ke pembangkit. Sementara itu, kalau EBT kan langsung saja mengalir misalnya panas bumi dari bawah, atau air, angin,” ucapnya.

PLTS Morotai di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara berkapasitas 600 kiloWattpeak (kWp), merupakan PLTS terbesar di Indonesia saat ini. Dibangun di atas lahan seluas 3 hektare, pembangkit listrik tenaga surya tersebut telah resmi beroperasi sejak 13 Mei 2012 dan masih berfungsi dengan baik hingga hari ini./Bisnis.com

Regulasi Tidak Bersahabat
Pandangan lain disampaikan Fabby Tumiwa selaku Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR). Dia menilai regulasi yang ada saat ini menciptakan ketidakpastian dan risiko serta membuat proyek energi terbarukan tidak bankable.

Kondisi itu menyebabkan banyaknya pemegang proyek pembangkit listrik EBT kesulitan mendapat pendanaan dari bank-bank domestik. Saat ini, tercatat ada 24 rencana proyek pembangunan pembangkit EBT yang terkendala masalah pembiayaan.

“Premium risk Indonesia masih tinggi. Demikian juga dengan suku bunga pinjaman bank untuk proyek energi terbarukan masih tinggi. Kalau Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), pinjaman dari luar negeri dan bisa bersifat concessional serta ada jaminan kontrak dalam bentuk take or pay dalam Power Purchase Agreement (PPA) dengan PLN. Ini membuat biaya produksi listrik dari PLTU lebih rendah daripada listrik terbarukan,” papar Fabby.

Saat ini, biaya untuk mengembangkan teknologi terbarukan disebut sudah menurun sehingga hal itu tidak lagi menjadi faktor yang menentukan bagi investor untuk menanamkan modalnya.

IESR juga tidak memandang keberadaan rente sebagai sebab minimnya investasi energi terbarukan di Indonesia. Kalaupun rente masih ada, IESR meyakini hal itu tidak menjadi kendala utama bagi pebisnis energi terbarukan.

“Kalaupun ada rente pasti masih masuk dalam tahap yang bisa diterima. Ingat bahwa proyek-proyek yang gagal itu setelah PPA dan mereka tidak mendapatkan pendanaan dari bank. Jadi, bukan soal rente atau izin lagi. Banyak aspek regulasi yang menjadi hambatan dalam 2 tahun terakhir. Ini yang perlu dikoreksi oleh Presiden Jokowi,” tukasnya.