Menolak Membangun Smelter Baru, IMA Menilai PTFI Tidak Melanggar UU Minerba
' />
SRIPOKU.COM - Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesia Mining Association (IMA) menilai keputusan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang lebih memilih melakukan ekspansi smelter tembaga eksisting di PT Smelting, ketimbang membangun smelter yang baru tidak salah.
Malah keputusan PTFI itu dinilai justru menunjukan iktikad baik untuk melakukan hilirisasi seperti dimanatkan oleh UU Minerba.
Seperti diberitakan PTFI menolak membangun smelter baru, namun memilih melakukan ekspansi dengan menambah kapasitas PT Smelting sebanyak 30%, dari 1 juta dry metric ton (dmt) menjadi 1,3 juta dmt. Ekspansi ini ditargetkan rampung pada tahun 2023, tahun dimana PTFI seharusnya menyelesaikan pembangunan smelter tembaga baru di JIIPE, Gresik, Jawa Timur. Keputusan ini sebenarnya sudah diisyaratkan oleh pengendali PTFI, yakni Freeport McMoran (FCX) pada Oktober lalu.
Menurut Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno, apa yang diputuskan Freeport soal smelter tembaga itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 alias UU Minerba, maupun kewajiban dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sudah didapatkan PTFI pada Desember 2018 lalu.
Djoko menyebutkan, UU Minerba tidak menyebutkan persyaratan khusus. Katanya, yang penting perusahaan melakukan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah bijih. Dalam hal ini nilai tambah bijih tembaga menjadi katoda tembaga.
"Jadi meningkatkan kapasitas smelter sudah memenuhi janji perpanjangan IUPK dan UU minerba," kata Djoko, Minggu (15/11/2020).
Dalam pandangan Djoko, ceritanya bisa berbeda jika aturan pelaksanaan UU Minerba yakni Peraturan Pemerintah (PP) menyebutkan secara tegas bahwa hilirisasi wajib dilakukan perusahaan dengan membangun smelter baru. "Diwajibkan punya smelter, apakah baru atau yang sudah ada, tidak disyaratkan, kecuali ada PP yang sedang disusun ada perubahan," sambung Djoko.
Djoko menambahkan, apa yang terjadi pada PTFI seharusnya tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan lainnya yang sedang membangun smelter. Apalagi setiap komoditas mineral memiliki karakteristik yang berbeda.
Dia justru menilai, apa yang dilakukan PTFI memperlihatkan itikad baik di tengah tekanan bisnis dan keuangan perusahaan akibat pandemi covid-19.
"Tidak akan terjadi dampak yang buruk. Saat ini perusahaan Kesukaran Keuangan dan jika ada pengembangan smelter, sudah ada itikad baik dari PTFI untuk melaksanakan hilirisasi, sebagaimana diamanatkan UU minerba," pungkas Djoko.
Ditempat terpisah, Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama menyampaikan bahwa pada Jum'at (13/11/2020) lalu, telah ditandatangani nota kesepahaman (MoU) ekspansi PT Smelting oleh Mitsubishi Material Corporation (MMC) dan PTFI.
Dia katakan, penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif.
"Ekspansi pabrik peleburan dan pemurnian tembaga di Gresik yang berdiri sejak 1996 ini bertujuan meningkatkan kapasitas PTS dari 1 juta menjadi 1,3 juta DMT per tahun dengan pembiayaan dari PTFI," kata Riza, Minggu (15/11/2020).
Riza mengatakan, ekspansi Smelting ini merupakan pemenuhan kewajiban PTFI terkait pengolahan dan/atau pemurnian konsentrat di dalam negeri. "Pekerjaan ekspansi PT Smelting ini dijadwalkan untuk selesai pada tahun 2023," ungkapnya.
Namun, Riza belum membeberkan secara rinci berapa investasi yang telah disiapkan PTFI. Sebelumnya, Chief Executive Officer Freeport McMoran Richard Adkerson mengungkapkan ketimbang membangun smelter baru, pihaknya menawarkan alternatif lain.
"Sebagai alternatif, ketimbang membangun smelter baru (sebaiknya) memperluas kapasitas smelter eksisting dan menambah pabrik logam mulia," ujar Richard dalam conference call kuartal III Freeport McMoran, dikutip Selasa (27/10).
Kendati demikian, Richard memastikan perluasan kapasitas smelter eksisting pun tidak akan mampu memproses seluruh produksi konsentrat dimasa mendatang.
Untuk itu, ia memastikan perlu ada persetujuan pemerintah untuk ekspor konsentrat yang tidak mampu ditampung smelter eksisting yang akan diperluas.
Sementara itu, Executive Vice President and Chief Financial Officer Freeport McMoran Kathleen Quirk mengungkapkan investasi untuk smelter baru memakan biaya lebih besar ketimbang usulan perluasan smelter eksisting.
"Estimasi sebelumnya untuk smelter baru US$ 3 miliar dan estimasi untuk perluasan smelter Gresik untuk 30% perluasan sekitar US$ 250 juta dan jumlah yang sama untuk pemurnian logam mulia," ujar Kathlee.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Menolak Membangun Smelter Baru, IMA Menilai PTFI Tidak Melanggar UU Minerba, https://palembang.tribunnews.com/2020/11/15/menolak-membangun-smelter-baru-ima-menilai-ptfi-tidak-melanggar-uu-minerba?page=2.