Menteri ESDM: Revisi UU Minerba masih Menunggu Pembahasan DPR
Hingga saat ini belum ada perkembangan mengenai rencana revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Pasalnya, revisi UU Minerba masih menunggu pembahasan dengan DPR RI.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said di Jakarta.
“Belum ada perkembangan berarti karena kita masih menunggu jadwal pembahasan dengan DPR,” ujarnya.
Sudirman menjelaskan, sebenarnya pemerintah telah menyiapkan dokumen terkait revisi UU ini. Namun tetap saja proses pembahasan secara formal bersama DPR harus tetap dilalui.
“Sejak lama pemerintah sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Secara informal sudah dikomunikasikan tapi tetap pembahasan formal tetap harus menunggu jadwal DPR,” tuturnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah berencana melakukan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Beberapa alasan dikemukakan untuk mendukung proses revisi UU ini cepat dilaksanakan. Salah satunya adalah karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 yang baru diterbitkan di ujung periode ke pemerintahan sebelumnya. Namun dalam PP tersebut banyak aspek yang dipaksakan.
Selain itu, dalam PP itu juga banyak berkaitan dengan masalah-masalah krusial yang sekarang terjadi, seperti transisi masa Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan (IUP), smelter, dan perizinan.
Menurut Sudirman, apabila tidak dilakukan evaluasi dan peninjauan lebih lanjut terkait Undang-Undang Minerba, akan banyak lagi pelanggaran-pelanggaran. Pasalnya, pasal yang terdapat di PP tersebut sudah tidak realistis lagi jika dihubungkan dengan kondisi sekarang. “Saya harus bicara terus terang apabila tidak dilakukan peninjauan maka hampir bisa dipastikan ada banyak pelanggaran,” pungkasnya