a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Menteri Jonan jelaskan revisi peraturan IUPK terkait smelter

Menteri Jonan jelaskan revisi peraturan IUPK terkait smelter
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, revisi Peraturan Menteri yang dilakukan terkait dengan jangka waktu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan penegasan pembangunan smelter.

"Saya tidak ingat nomornya, tapi begini revisi Permen nomor 5 itu ditujukan apabila semua pemegang kontrak karya, jika ingin ekspor harus bangun smelter, harus pindah ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," kata Jonan usai menghadiri Konferensi Forum Energi Indonesia di salah satu hotel di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila dalam enam bulan dilihat perusahaan tidak bangun smelter, maka akan dikembalikan ke Kontrak Karya (KK) selama masa konsensinya, itu berarti jika masih KK maka tidak dapat melakukan ekspor konsentrat.

Mantan Menteri Perhubungan tersebut mencontohkan perusahaannya adalah PT Freeport Indonesia. "Misalnya kalau Freeport cuma konsesi hingga 2021 ya sudah, kita kembalikan Kontrak Karya dia dan tidak bisa ekspor lagi kalau tidak ada pemurnian," katanya.

Ia menekankan bahwa revisi yang dilakukan hanya pada persoalan ekspor saja. Freeport akan dikembalikan haknya menjadi KK jika tidak membangun smelter seperti batas waktu yang ditentukan, itu berarti jika KK maka Freeport tidak bisa melakukan ekspor konsentrat.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menerbitkan peraturan kegiatan mineral dan batu bara yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri pada 31 Maret 2017.

Aturan tersebut merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM no 5 tahun 2017. Dari Permen nomor 28 tahun 2017 tersebut menjelaskan tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat diberikan dalam jangka waktu tertentu.

Dan jika waktu berakhir maka akan kembali pada KK, jika perusahaan tersebut tidak ingin mengikuti persyaratan IUPK. Tujuannya adalah agar perusahaan tambang masih bisa melakukan operasi penambangan.