Menyelisik Nasib Penambang Rakyat Pasca Ekspor Timah Yang Diperketat
RMOLBabel. Dalam upaya memperketat aturan ekspor timah, pemerintah akhirnya menyetop peran Surveyor Indonesia (SI) selaku salah satu pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi asal usul bijih timah sebelum ekspor dilakukan.
Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang dikeluarkan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH). Lalu, bagaimana pengaruhnya terhadap penambang rakyat?
Menurut Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhappi) Tino Ardhyanto A.R, surat edaran tersebut akan sangat berpengaruh pada penambang rakyat.
"Dengan adanya SEB ini, dan sebelum ada pernyataan lebih lanjut dari SI, maka pihak smelter akan menunda transaksi pembelian dari penambang rakyat sampai isu verifikasi terselesaikan," ujar Tino dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLBabel, Minggu (21/10).
Tino menambahkan, untuk para penambang rakyat yang memiliki izin pertambangan dapat terus melanjutkan kegiatannya. Sementara bagi para penambang rakyat yang melakukan kegiatan di luar wilayah pertambangan, Tino mengimbau agar mereka bekerja sama dengan pemilik izin pertambangan.
"Dengan menitikberatkan pada kegiatan penambangan rakyat untuk cadangan timah alluvial di Provinsi Bangka Belitung, maka para penambang rakyat dapat bekerja sama dengan perusahaan pemilik izin pertambangan seperti PT Timah. Sepengetahuan saya, PT Timah memiliki kebijakan kemitraan dengan para penambang yang melakukan penambangan di wilayahnya," tuturnya.
Lebih lanjut Tino mengungkapkan, surat edaran tersebut akan memengaruhi komoditas timah murni batangan yang diverifikasi SI, sehingga yang lainnya masih dapat diperdagangkan. Untuk itu, ia kembali menyarankan agar SI secepatnya merespons dan menyelesaikan isu yang ada di dalam SEB.
"Mengenai harga tentunya kita kembalikan kepada mekanisme pasar, dan Indonesia merupakan penghasil komoditas timah murni batangan yang diperhitungkan pasar timah dunia. Termonitor minggu ini harga timah cenderung naik. Volume timah yang dapat diekspor tentunya akan menurun sampai isu yang ada dalam SEB ini terselesaikan. Kepercayaan pasar terhadap asal-usul timah Indonesia hanya dapat kita peroleh dengan memastikan keberadaannya mematuhi hukum dan perundangan yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, Sekjen Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Jabin Sufianto, menunjukkan apresiasinya terhadap langkah ICDX yang telah mengeluarkan SEB tersebut. Menurutnya, ICDX tidak mungkin membuat surat edaran jika basisnya tidak valid.
Surat edaran tersebut, lanjutnya, bukan serta merta menghentikan ekspor. Sebab, ekspor masih bisa dilakukan via verifikasi Sucofindo. "Pengusaha mungkin akan pindah sementara ke Sucofindo. Pemerintah kan menunjuk dua surveyor untuk timah, di mana masih ada Sucofindo yang bisa dipakai," katanya.
Seperti diketahui, ICDX mengeluarkan SEB pada 16 Oktober 2018. SEB bernomor 134/SEB/ICDX-ICH/X/2018 ini, berdasarkan pada laporan Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin lainnya (tambang ilegal).
Ada dua hal penting yang disorot dalam SEB tersebut. Pertama, penerimaan Timah Murni Batangan di tempat penyimpanan yang ditunjuk, tidak dapat menggunakan Surat Keterangan Asal Bijih Timah (Hasil Verifikasi Asal Bijih Timah) yang dikeluarkan oleh PT. Surveyor Indonesia.
Kedua, seluruh Bukti Simpan Timah (BST) atau Timah Murni Batangan yang dimiliki oleh Anggota Penjual Timah (Anggota) dalam tempat penyimpanan yang telah memiliki Surat Keterangan Asal Bijih Timah (Hasil Verifikasi Asal Bijih Timah) yang dikeluarkan oleh PT. Surveyor Indonesia, tidak dapat ditransaksikan. [hun]