a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Merasa Ada Ketidakadilan, APNI Mengadu ke Ketua DPR


Merasa Ada Ketidakadilan, APNI Mengadu ke Ketua DPR<br><br><br>
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendatangi Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan tata niaga nikel yang dinilai kacau dan tidak adil.

Sekjen APNI, Meidy Katrin Lengkey, mengatakan bahwa ada ketidakadilan terhadap pengusaha lokal.

Pengusaha nasional dibebankan berbagai kewajiban tetapi hal ini tidak berlaku bagi pengusaha asing.

"Pengusaha nikel lokal tengah terpuruk akibat penerapan percepatan larangan ekspor nikel, yang mau tak mau diharuskan menjual rugi hasil produksi ke smelter yang mayoritas dikuasai investor asing," kata Meidy di gedung Nusantara III, Komplek DPR RI, Jakarta, Kamis (29/8/2019).


Meidy menjelaskan bahwa para pelaku tambang nikel bukannya keberatan soal kebijakan hilirisasi dan pembangunan smelter.

Namun, mereka menilai perlu adanya pembenahan tata niaga komoditas ini terlebih dulu sebelum buru-buru dilarang ekspor oleh pemerintah.

Meidy menjelaskan bahwa saat ini sulit terwujudnya sustainable mining practice/ good mining practice.

Penambang juga menanggung banyak beban kewajiban dan tidak ada keuntungan yang layak untuk penambang.

"Dan dampak yang terjadi jika eksport ore ditutup sebelum 2022 adalah semakin terjadinya monopoli harga bijih nikel domestik. Potensi kehilangan penerimaan negara dari eksport ore pun sebesar USD 191.010.382 dari penerimaan PNBP," jelas Meidy.

Atas nama APNI, Meidy meminta agar ada penyempurnaan tata niaga pertambangan bijih nikel yang berpihak pada pengusaha pribumi nasional atas azas berkeadilan.

"Harus ada keberpihakan dari pemerintah kepada pengusaha lokal. Ini bukan sekedar B to B," tegas Meidy.

Meidy pun menjelaskan bahwa APNI meminta agar ekspor tetap dijalankan sesuai dengan PP No. 1/2017 yaitu sampai 12 Januari 2022 untuk membantu pengusaha nasional melanjutkan pembangunan smelternya.

Dan jika ada yang progres pembangunannya tidak sesuai dengan kurva s agar pemerintah melakukan pengawasan ketat, asistensi dan pemberian punishment sesuai tahapan capaiannya.

"Pemerintah kita minta melindungi pengusaha nasional, penambang bijih nikel pribumi nasional dengan harga beli dari pemilik smelter lokal yang wajar sesuai dengan hpm/harga pasar yang ditentukan pemerintah," ujar Meidy.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merasa Ada Ketidakadilan, APNI Mengadu ke Ketua DPR, https://www.tribunnews.com/bisnis/2019/08/29/merasa-ada-ketidakadilan-apni-mengadu-ke-ketua-dpr.

Editor: Hasanudin Aco