Minta Perpanjangan Operasi Hingga 2041, Freeport Bersedia Ubah KK Menjadi IUPK
JAKARTA - PT Freeport Indonesia telah menyampaikan kepada pemerintah atas kesediaannya untuk merubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, perusahaan terus bekerjasama dengan Pemerintah terkait perpanjangan operasi tambangnya.
“PT FI telah menyampaikan kepada Pemerintah kesediaannya untuk konversi menjadi IUPK, bila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal,” ujar Riza saat dihubungi, Jakarta, Senin (16/1).
Selain itu, kata Riza, PT FI juga telah menyampaikan kepada Pemerintah atas komitmennya untuk membangun smelter dan akan segera melanjutkan pembangunan segera setelah hak operasionalnya diperpanjang.
Dalam pengajuan perubahan status tersebut, Freeport juga mencantumkan beberapa syarat. Yakni, Freeport meminta kepastian perpanjangan operasi hingga tahun 2041 atau tambahan 20 tahun lagi pasca berakhirnya kontrak tahun 2021. Freeport juga meminta perpajakan tetap atau nail down.
“Berdasarkan komitmen-komitmen tersebut, kami berharap Pemerintah akan segera memperpanjang izin ekspor PT FI,” tuturnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan sebelumnya memastikan bahwa keberlangsungan kebijakan pemerintah terkait hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pelaksanaan kebijakan hilirisasi mineral harus mempertimbangkan:
1. Bahwa Mineral dan Batubara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat; 2. Peningkatan penerimaan negara; 3. Terciptanya lapangan Kerja bagi rakyat Indonesia; 4. Dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional; 5. Iklim investasi yang kondusif; 6. Divestasi harus dilaksanakan hingga mencapai 51%.
“Itu arahan Presiden. Maka Pemerintah sekarang sedang menyiapkan peraturan untuk adanya penyesuaian terhadap PP nomor 23 tahun 2010 dan peraturan-peraturan pemerintah sebelumnya dibuat untuk memperjelas persetujuan hilirisasi satu dan lain hal terkait dengan arahan di atas,” kata Menteri Jonan dalam keterangan pers, Selasa (10/1).
Dalam pembahasan hilirisasi mineral kedepan, akan dipertegas beberapa kebijakan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri ESDM, antara lain menyangkut: • Perubahan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) • Kewajiban divestasi • Perpanjangan waktu ekspor dengan kewajiban pembangungan smelter • Luas wilayah usaha • Kewajiban penyerapan bijih kadar rendah di dalam negeri • Sanksi
“Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan akan mendorong percepatan pelaksanaan hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009. Mudahan-mudahan dalam dua hari ini selesai,” tutup Jonan. 9