Nasib blok tambang nikel Bahodopi Utara dan Matarape masih terganjal proses hukum
Nasib Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Bahodopi Utara dan Matarape masih terkatung-katung. Meski sudah dimenangkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), tapi kedua blok tambang nikel itu masih belum bisa diolah.
Direktur Bina Program Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung menyampaikan, hingga sekarang pihaknya masih belum menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Eksplorasi atas kedua blok tersebut kepada Antam.
Padahal, Antam sudah dinyatakan memenangkan WIUPK Bahodopi Utara dan Matarape sejak Agustus 2018 lalu. Emiten tambang BUMN itu juga sudah menyetorkan dana ratusan miliar sebagai Kompensasi Data Informasi (KDI) bagi kedua tambang nikel tersebut.
Wafid mengatakan, IUPK eksplorasi belum diberikan kepada Antam lantaran proses penawaran prioritas kedua WIUPK itu dipersoalkan, sehingga terganjal proses hukum yang hingga kini masih berjalan. "IUPK eksplorasi belum diberikan karena ada kendala hukum, dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian," kata Wafid kepada Kontan.co.id, Senin (13/7).
Sayangnya, Wafid enggan membeberkan sudah sejauh mana proses hukum itu berjalan, dan sedang berperkara dimana. Yang terang, merujuk pada catatan Kontan.co.id, Ombudsman Republik Indonesia pada Januari 2019 lalu telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas kedua WIUPK tersebut.
Ombudsman menengarai adanya maladministrasi, mulai dari penetapan Bahodopi Utara dan Matarape menjadi WIUPK hingga proses penawaran prioritas kepada BUMN. Alhasil, Ombudsman menyimpulkan bahwa WIUPK Bahodopi Utara dan Matarape yang dimenangkan Antam itu bermasalah.
Sebagai pengingat, pada 2018 lalu Kementerian ESDM melakukan penawaran prioritas terhadap enam WIUPK. Namun, hanya ada dua yang laku, yakni WIUPK Matarape dan WIUPK Bahodopi Utara. Keduanya merupakan blok tambang nikel eks PT Vale Indonesia Tbk. (INCO).