Negosiasi Freeport-Pemerintah Berjalan Konstruktif
Secara terpisah, Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengemukakan, negosiasi manajemen Freeport dengan pemerintah berjalan konstruktif. “Kedua pihak sama-sama ingin segera menyelesaikan proses perundingan,” ujar dia.
Dia mengakui, Freeport meminta perpanjangan izin operasi diberikan hingga 2041. Alasannya, Freeport bakal menggelontorkan dana lebih dari US$ 17 miliar untuk pengembangan tambang bawah tanah di Tembagapura, Papua dan pembangunan smelter ekspansi di Gresik, Jawa Timur.
Dana sebesar itu hanya akan dikucurkan pemegang saham, Freeport McMoRan Inc, jika ada kepastian perpanjangan operasi sampai 2041.
Dia menambahkan, dengan sisa waktu masa tinggal empat tahun lagi, kelanjutan operasi menjadi faktor utama investasi. Selain dari segi finansial, kelanjutan operasi diperlukan mengingat puncak produksi tambang bawah tanah mulai terjadi pada 2022.
“Pembangunan smelter pun kurang lebih memakan waktu 4-5 tahun ke depan. Makanya kami meminta perpanjangan sampai 2041," ujar dia.
Catatan Investor Daily menunjukkan, permohonan perpanjangan izin operasi sudah pernah diajukan Freeport pada 2015. Pasalnya, dalam KK disebutkan adanya hak perpanjangan 2x10 tahun secara berturut-turut. Namun saat itu pemerintah masih berpegang pada PP No 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beleid itu menetapkan permohonan perpanjangan izin operasi dapat diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum masa operasi berakhir. Bila merujuk pada ketentuan ini, Freeport baru bisa mengajukan permohonan perpanjuangan izin operasi pada 2019.
Dua tahun berselang, tepatnya pada 11 Januari 2017, pemerintah menerbitkan regulasi baru yang mengubah ketentuan pengajuan perpanjangan operasi. Berdasarkan PP No 1 Tahun 2017 itu, permohonan dapat diajukan paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya masa izin operasi.
Dengan adanya aturan baru ini, Freeport bisa segera mengajukan permohonan. Hanya saja, dalam beleid ini tercantum klausul penolakan perpanjangan harus disampaikan pemerintah paling lambat sebelum berakhirnya masa operasi.
Selain itu, PP No 1 tahun 2017 hanya berlaku bagi pemegang IUPK. Bila negosiasi tidak membuahkan hasil dan Freeport kembali berstatus KK, perpanjangan operasi merujuk pada PP 77/2014. (az)