a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Negosiasi divestasi belum selesai, IUPK sementara Freeport diperpanjang 1 bulan

Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk Freeport Indonesia yang habis berlakunya pada 31 Juli 2018. Perpanjangan status IUPK sementara diberikan karena proses negosiasi yang belum selesai.

"Kalau belum selesai ya diperpanjang (IUPK sementara)," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot, di Jakarta, Rabu (1/8).

Perpanjangan masa status IUPK sementara perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS)tersebut berlaku satu bulan, terhitung sejak 1 sampai 30 Agustus 2018. Pemerintah memberikan perpanjangan status IUPK sementara sudah dua kali, sebelumnya perpanjangan diberikan per 1 sampai 31 Juli 2018.

Menurut Bambang, sebelum perpanjangan kedua diberikan, Freeport Indonesia telah mengajukan perpanjangan status IUPK sementara. "Sudah sudah (diajukan) lupa tanggalnya. Tidak ada ngajukan berapa lama yang penting diperpanjang," tandasnya.

Sebagai informasi, sampai saat ini belum ada sinyal selesainya salah satu poin negosiasi seperti pelepasan saham (divestasi) Freeport menjadi 51 persen. Sedangkan poin lain negosiasi adalah, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), stabilitas investasi dan perpanjangan masa operasi.

https://www.merdeka.com/uang/negosiasi-divestasi-belum-selesai-iupk-sementara-freeport-diperpanjang-1-bulan.html