PB HMI Menilai Kebijakan Pemerintah Larang Ekspor Nikel Tidak Ikuti Aturan Main
AKURAT.CO, Wasekjen Bidang Pengembangan Sumber Daya Alam (PSDA) PB HMI periode 2018-2020, Riyanda Barmawi menilai kebijakan pemerintah mengenai larangan ekspor bijih mentah (ore) nikel tidak mengikuti aturan main yang ada sehingga menuai kontroversi.
“Kalau memang kebijakan ini adanya di BKPM semestinya ada aturan yang dikeluarkan secara tertulis, jadi bukan hanya kesepakatan elit. karena ini kita sedang mengurusi negara bukan mengurusi organisasi paguyuban,” kata Riyanda dikantor PB HMI, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (10/11/19).
Riyanda menyayangkan langkah pemerintah yang terkesan mengambil keputusan sepihak. Menurutnya, di organisasi paguyuban kecil saja itu menggunakan mekanisme administrasi ketika mengambil suatu keputusan.
“Apalagi ini sekelas Negara, masa negara membuat keputusan hanya modal ucapan gitu, tidak disertai dengan aturan yang jelas. Saya kira itu tindakan yang tidak mencerminkan negara hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Riyanda menyampaikan larangan ekspor nikel berpotensi menyebabkan monopoli sektor nikel dalam negeri.
“Berdasarkan temuan kami, ada salah satu negara yang mendominasi proses pertambangan di dalam negeri dan kebijakan larangan ekspor ini berpotensi menutup ruang produksi pengusaha lokal,” katanya.
“Perusahaan-perusahaan yang memiliki smelter sudah tenang dan dampaknya tidak terlalu signifikan, namun kami tetap apresiasi sikap pemerintah untuk memperkuat hilirisasi di dalam negeri, asal caranya benar dan harus tegas,” tuturnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya khawatir akan terjadi ledakan pengangguran yang besar akibat dari kebijakan penghentian ekspor Nikel.
"Saya khawatir penghentian ekspor nikel akan berdampak serius terhadap tenaga kerja di perusahan, bisa saja kena PHK" paparnya.
Ketua Satgas Jaminan Reklamasi Pasca Tambang ini juga mendesak pemerintah untuk mengawasi perusahan-perusahan tambang yang tidak melakukan pemulihan lahan di lobang galian tambang.
"Pemerintah harus awasi perusahan yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang, karena akibatnya bisa merengut nyawa manusia, kami tidak ingin lagi ada korban jiwa dilokasi tambang," tukas Riyan.[]