PERPANJANGAN OPERASI FREEPORT : Pemerintah Kekeh 10 Tahun
JAKARTA – Pemerintah tetap mematok kepastian perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) hanya untuk 10 tahun pertama terlebih dahulu hingga 2031.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan kepastian hingga 2031 tersebut belum disepakati PTFI. Pasalnya, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut ingin kepastian perpanjangan operasi hingga 2041.
"Mereka [PTFI] tetap maunya itu sampai 2041. Disebut eksplisit seperti itu. Kemungkinan diperpanjang itu kan 2x10 tahun, jadi kita baru kemungkinan yang 2031," katanya di kantor Kementerian ESDM, Kamis (22/6).
Teguh melanjutkan PTFI bersedia mendapatkan perpanjangan selama 10 tahun dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun, pihak PTFI ingin ada tambahan klausul yang menyatakan pemerintah tidak akan menghalangi perpanjangan kedua.
Klausul tersebut mirip dengan yang ada dalam Kontrak Karya (KK) PTFI yang sudah berganti menjadi IUPK. Dalam pasal 31, disebutkan bahwa PTFI berhak mendapatkan perpanjangan 2x10 tahun dan pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara tidak wajar.
Kalau perlu, PTFI ingin kepastian perpanjangan hingga 2041 tersebut tertuang dalam perjanjian di luar IUPK. Namun, Teguh menegaskan berdasarkan standar regulasi hukum di Indonesia, tidak ada lagi perjanjian semacam itu di luar IUPK.
Selain kepastian perpanjangan, PTFI pun ingin agar ketentuan penyelesaian sengketa bisa dilakukan lewat arbitrase.
"Kita masih pelajari lagi karena secara umum kalau di IUPK penyelesaian perselisihan itu ada di peradilan tata usaha negara. Tapi, saya ada masukan meskipun itu bentuknya izin, tetap bisa sepanjang kesepakatan para pihak itu bisa diselesaikan secara arbitrase," ujarnya.
Juru bicara PTFI Riza Pratama mengatakan kepastian perpanjangan operasi tersebut masih terus dibahas dengan pemerintah. Terkait kemungkinan pemberian perpanjangan pertama selama 10 tahun pun belum disampaikan secara formal.
Dia menyatakan pihaknya tetap pada posisi semula, yakni menginginkan kepastian perpanjangan operasi hingga 2041. "Kita masih menginginkan untuk sampai 2041 sementara perundingan masih tetap berjalan," tuturnya.
Kontrak operasi Freeport Indonesia akan berakhir pada 2021. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perpanjangan operasi untuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bisa diberikan paling cepat 5 tahun sebelum operasinya berakhir maksimal 2x10 tahun.
Adapun PTFI telah menyiapkan investasi hingga US$15 miliar untuk pengembangan tambang bawah tanahnya dan lebih dari US$2 miliar untuk tambahan kapasitas fasilitas pemurnian (smelter) sebanyak 2 juta ton konsentrat tembaga per tahun.
Namun, lanjut Riza, skenario tersebut akan berjalan mulus apabila pemerintah memberikan kepastian perpanjangan operasi hingga 2041.
"Investasi akan sangat besar dan akan berat karena pembangunan smelter juga kan mahal banget," ujarnya.