PRESS RELEASE AP3I, Terkait Rencana Revisi ke-4 atas PP No.23 tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral & Batubara
PRESS RELEASE AP3I
Bahwa kami Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Indonesia (“AP3I”) yang terdiri dari 23 perusahaan smelter di sektor mineral nikel, tembaga, besi, mangan, zircon, timah dan silica yang sebagian besar berdiri pada kurun waktu tahun 2014 - 2016 dengan realisasi investasi total mencapai USD 20 milyar, dengan ini menyampaikan beberapa poin penting terkait rencana diterbitkannya Perubahan ke-4 atas Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai berikut :
1. Meminta kepada Presiden RI untuk tetap konsisten menjalankan dan menyelamatkan amanah UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dari upaya pemberian relaksasi ekspor mineral ore/ bijih. Relaksasi dapat menimbulkan ketidakpastian bagi investor yang telah menanamkan modalnya di Indonesia serta berpotensi untuk memberikan sentimen negatif ke sektor lainnya, termasuk perbankan Indonesia.
2. Presiden R.I untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti PP No. 1 tahun 2014 agar tidak terjadi kekosongan / kevakuman landasan hukum bagi kelanjutan operasional usaha pertambangan dan pengolahan mineral (smelter) di dalam negeri setelah berakhirnya batas waktu ekspor mineral pada tanggal 11 Januari 2017 agar adanya jaminan kepastian hukum bagi kegiatan usaha pertambangan dan pengolahan mineral (smelter).
3. Meminta kepada Pemerintah khususnya KESDM untuk lebih memperhatikan kelangsungan operasional perusahaan smelter di Indonesia terkait kepastian pasokan bahan baku dan menghindari timbulnya conflict of interest dimana KESDM sebagai regulator di satu sisi dan KESDM sebagai pembina perusahaan tambang di sisi yang lain.
4. Hiruk pikuk berita relaksasi mineral mentah akhir-akhir ini menimbulkan polemik yang berdampak langsung pada harga logam dunia, sebagai contoh untuk logam nikel, dimana LME Nikel turun dari semula USD 11,100/Ton Ni (rata-rata Des-Nov 2016) menjadi USD 10,148/Ton Ni pada awal Januari 2017.
Untuk menjaga iklim investasi pembangunan smelter yang saat ini sedang berlangsung, maka kami mengharapkan perhatian Bapak Presiden dan Para Pemangku Kepentingan untuk mengawal kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah sebagaimana diamanatkan UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba dan UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Jakarta, 09 Januari 2017