PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara belum mendapat surat persetujuan ekspor terbaru. Rekomendasi ekspor dari pemerintah untuk dua perusahaan tembaga terbesar di Indonesia itu sudah berakhir pada 8 Maret 2020 kemarin.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yunus Saefulhak, mengatakan, tim dari Direktorat Mineral dan Batubara masih mengevaluasi permintaan SPE baru dari pihak Freeport dan Amman Mineral.
Kementerian ESDM akan terlebih dulu menelaah kelengkapan syarat dan administrasi. Jika semuanya lengkap, evaluasi bisa selesai paling lama dalam waktu dua minggu. "Kami mengevaluasi kemarin, sesuai pedoman 14 hari kerja kalau persyaratan lengkap," kata dia kepada KONTAN, Selasa (10/3).