a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

PT. Freeport Indonesia Harus Komitmen Bangun Smelter

PT. Freeport Indonesia Harus Komitmen Bangun Smelter
JAKARTA - Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT. Freeport Indonesia yang telah diperpanjang, ternyata tidak dibarengi dengan kuatnya komitmen PT. Freeport Indonesia untuk membangun smelter.

Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris meminta komitmen PT. Freeport Indonesia untuk membangun smelter, sesuai dengan pernyataannya di hadapan Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Andi ketika mengikuti Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Pabrik Smelter Bauksit/Alumina PT. Antam di Tayan, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (6/7/2018).

“Freeport yang sudah sekian lama mengambil SDA kita, tidak bisa membangun smelter. Antam saja yang skalanya kecil nyatanya bisa membangun smelter. Banyak perusahaan-perusahaan tambang swasta di Sulawesi juga banyak yang sudah membangun smelter. Artinya ini tinggal kemauan Freeport serius atau tidak. Mereka harus melaksanakan komitmennya yang sudah disampaikan di depan Komisi VII,” tegas Andi.

Andi menambahkan, PT. Freeport Indonesia sudah berkali-kali dan selama bertahun-tahun menyatakan akan membangun smelter.

Walaupun pemerintah sebelumnya sudah menyatakan tidak akan memberikan perpanjangan IUPK jika tidak membangun smelter, nyatanya juga tetap diberikan.

“Jadi artinya jangan sampai dengan pemerintah yang tidak tegas dan sangat fleksibel ini menyebabkan tidak dilaksanakannya komitmen oleh Freeport,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron menilai bahwasannya perpanjangan IUPK tersebut hanya sementara, untuk menjaga kesinambungan operasional PT. Freeport Indonesia.

“Itu perpanjangan IUPK sementara, yang dalam pandangan kami adalah untuk menjaga kesinambungan operasional Freeport. Jadi kami pahami bahwa ini adalah upaya untuk menjaga keberlangsungan operasional Freeport, karena juga IUPK Sementara. Kan juga kontraknya habis di 2021,” ungkapnya.

Herman juga menambahkan, dalam proses negosiasi perpanjangan kontrak ini tentu operasional PT. Freeport Indonesia harus diperhatikan, agar tidak berhenti.

"Karena ini juga menyangkut berbagai aspek, sampai kepada nanti bagaimana divestasi 51 persen saham itu betul-betul bermanfaat bagi negara,” tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM RI kembali memperpanjang IUPK PT. Freeport Indonesia. Seharusnya perpanjangan IUPK itu dibarengi dengan komitmen mereka untuk membangun smelter.

Pemerintah terkesan selalu mempermudah perpanjangan IUPK dan izin ekspor konsentrat, pemerintah juga dinilai kurang cepat dalam menyelesaikan persoalan dengan PT. Freeport Indonesia.

Berlarut-larutnya penyelesaian masalah PT. Freeport Indonesia yang terlihat jalan di tempat, membuat masalah kepastian pemenuhan kepentingan nasional atas keberadaan perusahaan itu di Indonesia menjadi tidak jelas.

Kementerian ESDM mencatat hingga 15 Februari 2018 progres pembangunan smelter PT. Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur baru mencapai 2,34 persen.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit, mengatakan pemerintah memasang target pembangunan smelter PT. Freeport Indonesia bertambah menjadi 5,18 persen hingga Agustus 2018. (*)