a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

PT. Gag Nikel Dalam Polemik, Ini Tanggapan Kepala DPM-PTSP Raja Ampat

Klikwarta.com, Raja Ampat, Papua Barat - Berbagai polemik yang muncul tentang keberadaan PT. Gag Nikel yang saat ini beroperasi di Kampung Gag Distrik Waigeo Barat Kepulauan, mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Raja Ampat Moch. Said Soltief bahwa, yang dilaporkan oleh PT. Gag sampai saat ini masih dalam tahap pembangunan, belum pada tahap produksi.

Hal itu disampaikan Kepala DPM-PTSP Raja Ampat, Moch. Said Soltief, S.PT, M,Si saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat (10/7/2020).

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), jelas Said, tentang fungsi dan pengendalian pengawasan kawasan usaha yang ada di Kabupaten Raja Ampat itu menjadi kewenangan DPM-PTSP.

“Dan itu dapat dibuktikan dengan yang memegang akses admin untuk mengecek laporan kegiatan penanaman modal untuk investasi diatas Rp 500.000.000, yang di update per-triwulan agar dapat melihat laporan kegiatan penanaman modal”, ungkapnya.

Kepala DPM-PTSP Raja Ampat juga menjelaskan, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dengan investasi diatas Rp 500.000.000, sesuai PP 24 tahun 2018, kewenangan untuk semua proses kegiatan usaha mulai dari rencana produksi, realisasi produksi, dan tenaga kerja bahkan sampai pada besarnya dana CSR yang diberikan ke masyarakat dan apa yang di lakukan dari Perusahan itu semuanya wajib untuk dapat dilaporkan.

"Namun sampai dengan saat ini laporan kegiatan pengelolaan rolling khusus PT Gag Nikel masih dalam laporan tahap Pembangunan bukan tahap Produksi", bebernya.

f

Jadi saat ini kalau di tanyakan ke PTSP atau Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, tambah Said, dan mungkin instansi terkait lainya soal berapa besar produksi yang dilakukan oleh PT Gag Nikel, saya berani menjawab itu tidak ada karena laporan yang masuk di DPM-PTSP yang diketahui masih dalam tahap pembangunan bukan produksi.

“Seharusnya pihak perusahan lapor ke pemerintah terkait dengan proses produksi yang dilakukan mulai dari tahun 2018, dan harus diklarifikasi berapa besarnya produksi tersebut”, imbuhnya.

Said juga menerangkan, Pada tanggal 22 oktober tahun 2019 DPM- PTSP bersama DPRD dari Komisi III perna korscek ke lapangan, karena waktu itu dari DPRD ingin mengetahui berapa produksi, dan apa yang dilakukan oleh PT Gag Nikel.

“Jadi nanti disaat itu baru kita ketahui dari mereka ( pihak PT Gag Nikel- red ) dengan laporan tapi itu secara lisan, bahwa produksi PT Gag Nikel itu sudah mulai dari tahun 2018 dengan hasil produksi kurang lebih 800.000 ton, terus pada tahun 2019 semester pertama sebesar 1,3 Juta Ton”, urainya.

Setelah itu sampai dengan saat ini ada upaya untuk bertemu dengan PT Gag Nikel, tapi kerena kondisi yang belum memungkinkan sehingga pertemuan itupun belum terealisasi.

“Kami juga sudah pernah meminta PT.Gag Nikel agar bangun kantor perwakilan di Ibu Kota Kabupaten Raja Ampat, itu juga sudah dua kali penyuratan, namun hingga saat inipun belum direspon”, kata Kepala DPM- PTSP.

Pembangunan kantor Perwakilan di Ibu Kota Kabupaten ini dimaksudkan, terangnya, agar dapat memperpendek rentang kendali, sehingga ada hal-hal urjen seperti ini dengan mudah berkoordinasi, apalagi yang terkait dengan administrasi yang menjadi wilayah kerja DPM-PTSP.

“Tapi sampai sekarang kantor perwakilan yang kita minta untuk dibangun disini juga belum mendapat respon, saya sendiri tidak tau mungkin PT Gag nikel kekurangan uang untuk bangun kantor cabang di ibukota kabupaten ataukah seperti apa, karena yang kita tau selama ini kantor perwakilannya ada di Sorong sehingga dalam kondisi seperti ini kita menjadi sulit untuk berkoordinasi”, tandas Said