PT Koba Tin Dikabarkan Pailit, Ini yang Akan Dilakukan PT Timah
BANGKAPOS.COM- PT Timah Tbk (TINS) masih harus berurusan dengan masalah kepemilikan saham 25% di tambang timah milik PT Koba Tin.
Kontrak Karya (KK) Koba Tin sudah berakhir sejak 2013 lalu dan kini dikabarkan pailit.
Sebagai informasi, selain dimiliki oleh TINS, 75% saham Koba Tin dimiliki oleh Malaysia Smelting Group.
Koba Tin memiliki area pertambangan timah seluas 41.510 hektare (Ha).
Kontrak Karya Koba Tin berlaku sejak 16 Oktober 1971 sampai Maret 2013 silam.
Di tengah kabar pailitnya Koba Tin, perusahaan ini sebenarnya masih memiliki sejumlah kewajiban seperti kegiatan pasca tambang dan pembayaran kreditur.
Nasib 25% saham TINS di Koba Tin juga masih simpang siur seiring masalah tersebut.
Manajemen TINS tidak banyak bicara mengenai perkembangan kasus yang membelit Koba Tin saat ini.
Sekretaris Perusahaan Timah Muhammad Zulkarnaen hanya bilang, pihaknya punya sikap untuk menyerahkan masalah yang dihadapi Koba Tin kepada pihak berwajib, termasuk pengadilan niaga.
Pada dasarnya TINS selalu berupaya menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami tetap konsisten dengan mengikuti proses hukum karena ini sudah ditangani oleh kurator,” kata Zulkarnaen, Rabu (11/11).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin maupun Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga belum menjawab pertanyaan Kontan perihal sikap dan peran kedua kementerian ini dalam mengatasi masalah tersebut.
Dalam berita sebelumnya, Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid menyampaikan, kendati tambang timah Koba Tin berstatus terminasi, sejumlah kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan ini masih harus dituntaskan.
Terkait eks wilayah pertambangan Koba Tin, Wafid mengonfirmasi, tambang timah tersebut sudah ditetapkan sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut perihal potensi untuk melelang eks tambang Koba Tin tersebut.
Ini mengingat pemerintah daerah Bangka Belitung sedang mengusulkan penyesuaian untuk kebutuhan tata ruang.
“Wilayahnya ditetapkan sebagai WPN, namun dalam proses usulan perubahan wilayah pertambangan oleh Pemda Babel. Sesuai dengan kebutuhan dan penyesuaian tata ruang Babel,” ungkap Wafid pada 20 Juni 2020 lalu.
Reklamasi Masih Kurang 50 Persen
Meski sudah diputus kontrak (terminasi) sejak September 2013 lalu, PT Koba Tin masih menunggak kewajiban reklamasi dan pasca tambang.
Koba Tin sebelumnya menambang timah di Bangka Belitung (Babel) sejak menandatangani Kontrak Karya (KK) pada Oktober 1971.
Direktur Bina Program Minerba Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung menyampaikan, hingga saat ini reklamasi dan pasca tambang Koba Tin masih kurang dari 50% dari seluruh kewajibannya.
Dia memang tak menerangkan secara rinci kewajiban yang mesti ditunaikan Koba Tin. Yang jelas, luasan tambang timah Koba Tin mencapai 44.334 hektare (ha).
Wafid bilang, kewajiban tersebut masih terus berjalan. "Meskipun terminasi, tapi Koba Tin masih melalukan reklamasi dan pasca tambang. Saat ini baru mencapai kurang dari 50% dari seluruh kewajibannya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jum'at (19/6).
Meski status KK Koba Tin sudah terminasi, kata Wafid, namun kewajiban-kewajibannya masih mengikat dan mesti diselesaikan.
Dia pun mengonfirmasi ada sidang pailit yang ditujukan pada Koba Tin, meski tak membeberkan sejauh mana hasilnya.
"Secara perusahaan seluruh kewajiban kepada vendor-vendor atau pihak terkait adalah urusan internal Koba Tin sebagai perusahan. Info terakhir ada sidang terkait pailit di Pengadilan, hasil belum tahu," kata Wafid.
Mengenai eks wilayah pertambangan Koba Tin, Wafid mengatakan, tambang timah tersebut sudah ditetapkan sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
Namun, Wafid tak menjelaskan lebih lanjut bagaimana peluang untuk melelang eks wilayah Koba Tin tersebut. Sebab, saat ini pemerintah daerah Babel sedang mengusulkan penyesuaian untuk kebutuhan tata ruang.
"Wilayahnya ditetapkan sebagai WPN, namun dalam proses usulan perubahan wilayah pertambangan oleh Pemda Babel, sesuai dengan kebutuhan dan penyesuaian tata ruang Babel," terang Wafid.
Asal tahu saja, Kontrak Karya (KK) Koba Tin 75% sahamnya dimiliki oleh Malaysia Smelting Corporation, sementara 25% sisanya dimiliki oleh PT Timah Tbk (TINS).
Namun, TINS memutuskan mundur dalam pengelolaan tambang, lantaran pemerintah tak kunjung memberi keputusan atas status wilayah pertambangannya.
Perjanjian KK pertama Koba Tin diteken untuk periode 1971-2003, kemudian diperpanjang 10 tahun hingga 31 Maret 2013.
Setelah berakhir, Kementerian ESDM sempat memperpanjang enam bulan dan diterminasi pada September 2013.(*)
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul "'Koba Tin dikabarkan pailit, Timah (TINS) ikuti proses hukum"
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul PT Koba Tin Dikabarkan Pailit, Ini yang Akan Dilakukan PT Timah, https://bangka.tribunnews.com/2020/11/12/pt-koba-tin-dikabarkan-pailit-ini-yang-akan-dilakukan-pt-timah?page=4.