a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

PT Smelting mendapat rekomendasi ekspor Anoda Slime

PT Smelting mendapat rekomendasi ekspor Anoda Slime
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan perpanjangan rekomendasi izin ekspor anoda slime bagi PT Smelting. Anoda slime atau lumpur anoda merupakan produk samping dari pemurnian konsentrat tembaga.

Rekomendasi ini menjadi dasar bagi Kementerian Perdagangan menerbitkan izin ekspor. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan rekomendasi izin ekspor bagi Smelting itu sudah diteken sejak 25 Februari 2018.

Rekomendasi itu berlaku selama satu tahun."Rekomendasinya sudah terbit sejak pekan kemarin," kata Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Senin (5/3).

Bambang tidak ingat secara rinci kuota ekspor yang diberikan. Dia hanya menyebut kurang lebih sama dengan kuota ekspor tahun lalu. Sebagai gambaran, kuota ekspor yang diizinkan pada periode sebelumnya mencapai 2.149,77 ton. "Kuotanya seperti biasa, sama seperti tahun lalu," ujarnya.

Asal tahu saja, Smelting merupakan pabrik yang memurnikan konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia. Smelter yang dimiliki berkapasitas 1 juta ton konsentrat per tahun.

Rekomendasi ekspor tahun lalu diberikan lantaran Smelting telah memenuhi persyaratan membangun fasilitas pemurnian mineral.

Kala itu Smelting menggandeng PT Antam (persero) Tbk, dan PT Freeport Indonesia. Kerjasama pembangunan itu melalui penandatangan nota kesepahaman (MoU) pembangunan pabrik pengolahan anoda slime menjadi logam berharga (precious metal refinery/PMR).

Namun pada Oktober 2017 lalu, kerjasama dengan Antam berakhir. Smelting kemudian menggandeng Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Bambang sebelumnya menjelaskan Smelting dan Antam tidak mencapai kata sepakat secara komersial. Namun di sisi lain pemerintah tetap menginginkan adanya fasilitas pemurnian konsentrat tembaga beroperasi di dalam negeri.