PT Timah Boleh Menambang Asal Memberikan Ini Untuk Nelayan
Karimun, Gatra.com - Nelayan Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau meminta pompong 3 GT full fiber serta alat tangkap ikan tenggiri berukuran 3,5 inci kepada PT Timah Tbk.
Permintaan itu sebagai bentuk ganti rugi kalau PT Timah Tbk tetap ngotot menambang timah di kawasan DU 747 yang selama ini menjadi zona tangkap ikan para nelayan.
"Kalau memang PT Timah tetap beroperasi di sana (kawasan DU 747), kami minta mereka memberikan apa yang kami minta, sebab hanya di situlah area tangkap kami," kata perwakilan nelayan Tebing, Rahim, Rabu (11/12).
Kalau perusahaan tak mau memberikan apa yang diminta nelayan kata Rahim, nelayan tidak akan mengizinkan PT Timah beroperasi di kawasan DU 747 itu.
"Kalau mereka tetap beroperasi di sana, kami mau cari ikan dimana lagi? Tapi kalau apa yang kami minta diberikan, kami bisa pergi dari kawasan DU 747 dan pandailah kami mencari tempat untuk menangkap ikan," katanya.
Di sisi lain, PT Timah sudah berencana memberikan bantuan dana CSR untuk kegiatan sosial masyarakat yang terkena dampak hasil aktifitas kapal isap milik PT Timah Tbk itu.