PWYP Indonesia: Perizinan Tambang Sarat Potensi Korupsi
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menilai, ditetapkannya Gubernur Sulawesi Tenggara berinisial NA sebagai tersangka korupsi atas dugaan pemberian izin tambang merupakan bukti bahwa mekanisme perizinan tambang rentan praktek korupsi.
Sebelumnya diberitakan, NA menjadi tersangka karena diduga mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. SK tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan analisa PWYP Indonesia melalui telaah data yang dihasilkan dari Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK bersama Kementerian ESDM dan pihak-pihak terkait, yang mencakup seluruh daerah kaya sumberdaya mineral dan batu bara (provinsi, kabupaten/bupati) di Indonesia. Dari data tersebut, diidentifikasi terdapat celah-celah potensi korupsi dalam tahapan dan proses perizinan tambang, sejak proses alih fungsi lahan, pemberian Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP), izin pencadangan/eksplorasi, hingga keluarnya izin produksi.
Berikut ini indikasi potensi korupsi beserta temuan-temuannya antara lain:
Terdapat WIUP dan IUP di wilayah hutan yang dilarang untuk kegiatan pertambangan, seperti hutan konservasi dan hutan lindung (khusus hutan lindung dengan model penambangan terbuka/open pit mining). Korsup KPK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mendata dari seluruh luasan IUP di kawasan hutan se-Indonesia (26 juta hektar), 1,37 juta Hektar masih berada di Kawasan Hutan Konservasi, dan 4,93 juta Hektar berada di Kawasan Hutan Lindung-secara open pit mining.
Terdapat perusahaan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun tetap mendapatkan IUP. Padahal perusahaan pemegang IUP seharusnya memiliki kelayakan (eligibility) yang baik, yang salah satunya ditunjukkan melalui kepemilikan NPWP. Ditjen Pajak mencatat, periode pajak 2010-2012 IUP yang tercatat baru sebanyak 7.834 IUP, dan dari total jumlah IUP tersebut yang memiliki NPWP hanya sekitar 76% atau 5.984 IUP. Artinya 24% nya tidak memiliki NPWP.
Terdapat perusahaan yang tidak berkomitmen menyetor dana jaminan reklamasi dan pascatambang, namun tetap mendapatkan IUP. Padahal menurut ketentuan, komitmen dan alokasi dana jaminan dari perusahaan merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin operasi produksi pertambangan.
Terdapat indikasi tumpang tindih izin (baik antar komoditas yang sama, maupun komoditas yang berbeda seperti antara izin sawit dan izin tambang). Korsup KPK menemukan persoalan tumpang tindih ini merupakan mayoritas penyebab dari status Non-Clean and Clear dari sebuah IUP, yang saat ini jumlahnya mencapa 4.023 IUP dari total 10.388 IUP di seluruh Indonesia.
Tunggakan pembayaran pajak dan penerimaan negara yang tidak diawasi dan ditagih dengan baik. Akibatnya, penerimaan negara menjadi tersendat dan dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara jika tunggakan tersebut tidak ditagih. Data Kementerian ESDM mencatat, hingga kini tunggakan baik dari pemegang kontrak karya maupun pemegang IUP besarnya mencapai 25 Triliun Rupiah.
Agung Budiono, Manajer Advokasi untuk Korsup Energi PWYP Indonesia mengatakan, keempat contoh situasi di atas, merupakan pintu masuk yang diduga menjadi celah terjadinya potensi korupsi, baik melalui modus kick back (komisi), suap, maupun modus-modus korupsi lainnya.
“PWYP Indonesia menilai, KPK perlu segera menyeret pihak-pihak terkait kasus tersebut, terutama juga pemilik perusahaan tambang nikel yang diduga sebagai pemberi komisi, PT AHB. Karena ini merupakan korupsi yang melibatkan sektor swasta, sudah semestinya pemberi suap juga diperiksa lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima energitoday di Jakarta.
Selain itu, Agung menambahkan, terungkapnya kasus NA juga menunjukan masih banyaknya celah korupsi dalam rantai bisnis sektor minerba. "KPK telah melakukan Koordinasi dan Supervisi di Sektor Minerba sepanjang tiga tahun terakhir, sebagian rekomendasi telah dijalankan oleh pemerintah daerah dan Ditjen Minerba. Namun masih banyak yang belum ditindaklanjuti dan dibenahi," jelasnya. Kasus ini, menurut dia, menjadi peringatan dini bagi pemerintah daerah lain untuk tidak melakukan penyimpangan dan segera menjalankan rekomendasi Korsup Minerba KPK.
Di kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Pengembangan Masyarakat Pesisir dan Pedalaman (LEPMIL) Sulawesi Tenggara, Yani Taufik mengatakan, situasi dan dugaan kasus-kasus korupsi di seputar perijinan tambang jika dibiarkan akan menimbulkan maraknya kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan dan standar yang berlaku. Akibatnya, tidak sedikit kerugian yang akan dialami daerah, termasuk yang tidak kalah pentingnya adalah kerusakan lingkungan hidup-baik di darat maupun di pesisir.
Untuk menurunkan dan mencegah kasus-kasus seperti ini terjadi lagi, lanjut Yani, maka pemerintah dan stakeholders terkait harus mendorong upaya transparansi kegiatan di sektor tambang dengan mengoptimalkan tugas dan peran Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) yang sudah diamanatkan Undang-Undang. “Di era keterbukaan seperti ini seharusnya mekanisme perizinan dapat dipantau secara terbuka untuk menghindari adanya celah korupsi,” tegas Yani. [us]