JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) Komisi VII DPR meminta pemerintah tidak menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 01 tahun 2014 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.
Ketika dihubungi KONTAN Senin (26/9), Ketua Panja Minerba Syaikhul Islam Ali menjelaskan, apabila PP 01/2014 direvisi, kemudian terbit, maka pemerintah mengulang kesalahan kedua, dengan melanggar UU Minerba. “Jika ingin membuat PP (pengganti PP 01/2014), sebaiknya dilakukan setelah UU Minerba ditetapkan.
Kalau PP terbit duluan, nanti bertentangan dengan UU Minerba, ini bagaimana," terang Syaikhul. Sementara itu, pihaknya optimistis pembahasan UU Minerba kelar tahun ini. DPR sudah menyepakati pointer UU Minerba yang direvisi. "Pemerintah mengamini itu," jelas Syaikhul.
Pasal yang akan direvisi antara lain, terkait UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Izin pertambangan dari bupati, akan dialihkan ke gubernur. Lalu terkait pengolahan dan pemurnian (smelter), dan terkait penerapan pembangunan reklamasi tambang. "Jadi ,hanya pasal tertentu saja yang akan direvisi," ungkap Ali.
Syaikhul menekankan, DPR konsisten dengan program hilirisasi industri minerba. Hanya saja, penerapannya masih dalam proses perlu finalisasi di bawa ke Badan Legislasi (Baleg). "Draf kami finalisasi karena ada usulan berbeda dari beberapa fraksi. Kalau sudah draf, nanti dibawa ke Baleg, lalu sinkronisasi di paripurna, baru dibahas dengan pemerintah," terang Syaikhul.
Sementara itu, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi mengatakan, RPP 01/2014 sudah ada di tangan Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan.
Adapun poin penting dalam revisi PP 01/2014 tersebut adalah mengatur soal kontrak karya yang akan diganti seketika menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Perubahan KK bisa dilakukan, asal mereka mendapat fasilitasi relaksasi dengan jangka waktu, tapi tetap berganti baju menjadi IUPK," jelas Ahmad.
Sesuai UU No 04/ 2009 Tentang Minerba, Pasal 169 menyebutkan, perubahan seketika bertentangan dengan UU Minerba. Ahmad menjelaskan, untuk bisa menjadi IUPK, kontrak karya harus menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), yang mesti dapat persetujuan DPR.
Apabila ketentuan peralihan kontrak karya menjadi IUPK berubah seketika, maka pemerintah melanggar kontrak dalam UU Minerba. "Artinya ada dua kesalahan. Pertama memberikan relaksasi, kedua, seketika menjadikan kontrak menjadi IUPK," ungkap Ahmad.