a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pasca Inalum Ditunjuk Beli Saham Divestasi Vale Indonesia, Saham INCO Terkoreksi Tipis

Pasca Inalum Ditunjuk Beli Saham Divestasi Vale Indonesia, Saham INCO Terkoreksi Tipis
Bisnis.com, JAKARTA - Saham PT Vale Indonesia Tbk. terkoreksi pada sesi I perdagangan hari ini setelah kemarin beredar kabar pemerintah menunjuk PT Inalum (Persero) untuk membeli 20% saham produsen nickel matte itu.

Berdasarkan data Bloomberg, saham emiten bersandi INCO itu terkoreksi 40 poin atau 1,1% ke level Rp3.570 per saham pada akhir sesi I perdagangan Selasa (8/10/2019). INCO bergerak pada kisaran Rp3.570-Rp3.640.


Sepanjang tahun berjalan 2019, INCO mengemas return 9,82%. Adapun, level tertinggi harga INCO sempat terbentuk pada akhir perdagangan 6 Februari 2019 Rp3.980 per saham, sedangkan level terendahnya Rp2.470 per saham tersentuh pada 17 Mei 2019.

Seperti diberitakan Bisnis, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan Kementerian ESDM telah memberikan surat kepada Kementerian Keuangan untuk menunjuk PT Inalum (Persero), holding BUMN industri pertambangan yang telah berganti nama menjadi MIND.ID sebagai pembeli saham divestasi Vale.
Baca juga: DIVESTASI PERTAMBANGAN : Menyambut Saham Sang Raksasa Nikel

"Sudah Inalum yang ditunjuk kok. Sudah kan ada suratnya Pak Wamen ESDM ke Menteri Keuangan. Kan sudah nunjuk Inalum," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (7/10/2019).

Kendati demikian, pihaknya enggan membeberkan lebih lanjut terkait rencana divestasi itu, termasuk terkait kapan penunjukkan itu dilakukan dan kapan rencana berlangsungnya proses pembelian saham.

Bambang juga enggan untuk mengungkapkan berapa nilai valuasi hasil perhitungan pemerintah terhadap 20% divestasi saham INCO tersebut.

Dia menuturkan proses penyerapan saham INCO sebesar 20% akan dilakukan secara business to business (B to B).

"Iya diserap oleh Inalum. Enggak pakai nilai [dari pemerintah] karena B to B dan pokoknya urusan Inalum," ucap Bambang.

Untuk diketahui, sesuai dengan amandemen Kontrak Karya (KK) pada 2014, Vale wajib mendivestasikan 40% saham ke pihak Indonesia dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun Vale telah melepas 20% sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perusahaan ini akan kembali melepas saham sebesar 20% dengan mulai menawarkan sahamnya kepada pemerintah paling lambat mulai 14 Oktober 2019.