JAKARTA. Ibarat dirigen orkestra, Presiden Joko Widodo sedang uring-uringan akibat ulah sumbang sang menteri. Maklum, Presiden Jokowi melihat sejumlah aturan menteri membikin takut pebisnis.
Mari kita tengok Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ada sejumlah beleid yang menjadi sorotan tajam para pebisnis. Seperti skema bagi hasil gross split dan aturan harga jual listrik energi hijau. Aturan lain yang sedang menjadi gunjingan adalah aturan relaksasi ekspor mineral mentah.
Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia Jonathan Handojo bilang, jumlah pekerja di 23 pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang berhenti operasi akibat aturan relaksasi mineral itu sekitar 12.000-an. "Mereka tidak mau menyebutkan dulu jumlah yang di PHK, karena terkait kredit bank dan ada perusahaan terbuka," kata dia ke KONTAN, Senin (24/7).
Nah, yang melakukan PHK adalah PT Indoferro sebanyak 1.000 karyawan, PT Heng Tai Yuan Indonesia Steel Group merumahkan 165 karyawan dan PT Transon Morowali memecat 50 karyawan (Harian KONTAN, edisi 24 Juli 2017). "Kami meminta dua aturan itu dicabut," kata dia.
Sementara Ketua Asosiasi Pengembang Listrik PLTA Riza Husni menyoroti build, own, operate dan transfer Permen ESDM No.43/2017. Adapun Ketua BPP Hipmi Anggawira memprotes Permen ESDM No.42/2017 soal restu menteri terkait pergantian direksi dan komisaris.
Menurut Anggawira, aturan itu menambah daftar panjang intervensi dan kendali pemerintah di swasta. "Ini bukan kali pertama Jonan membuat regulasi tidak bersahabat dengan dunia usaha," kata dia ke KONTAN, Senin (24/7). Akibat beberapa aturan itu, sejumlah target pemerintah di sektor energi molor, lantaran dunia usaha tidak tertarik.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyatakan, ada 42-43 aturan ESDM. "Tentu ada kelemahan dan akan diperbaiki," katanya
Di sektor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo menyoroti aturan deliniasi (batas kawasan konsesi dan pemukiman) dan aturan konservasi lahan. "Jangan sampai proyek pabrik terganggu kesulitan bahan baku," ujarnya.
Siti Nurbaya, Menteri LHK menyatakan akan melihat aturan yang dinilai menghambat investasi tersebut. Dia berjanji akan memperbaiki.
Pengusaha pangan dan pedagang beras juga menyoal Peraturan Menteri Perdagangan No.47/2017 karena menetapkan harga eceran beras terlalu rendah. "Aturan ini rawan disalahgunakan," kata Sutarto Alimoeso, Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia, akhir pekan lalu.