Pekan Depan ESDM Beberkan Investigasi Ekspor Nikel
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera membeberkan hasil investigasi terkait dugaan over kuota ekspor bijih nikel. Investigasi dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Inspektur Tambang, Surveyor Indonesian dan Sucofindo.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan investigasi dilakukan dengan mengunjungi langsung ke lokasi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel. Kunjungan tim ke lapangan guna mendapatkan data valid pembangunan smelter serta volume ekspor yang telah dilakukan. Dia menyebut pekan depan sudah ada hasil dari investigasi tersebut. "Mudah-mudahan minggu depan. Kalau timnya pulang kan kita sudah bisa olah," kata Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Arifin menuturkan izin ekspor bijih nikel diberikan kepada perusahaan yang berkomitmen membangun smelter. Progres proyek smelter pun dievaluasi kemajuannya setiap enam bulan terhitung sejak diberikan rekomendasi izin ekspor. Kuota ekspor yang diberikan pun ada ketentuannya tidak diberikan secara bebas. Oleh sebab itu pihaknya menunggu laporan dari tim investigasi guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran izin ekspor tersebut. "Begitu timnya datang, ada laporannya. Kita klarifikasi juga supaya kita tahu berapa jumlah volume yang hilang dari izin (ekspor) berapa," ujar Arifin Tasrif.
Namun Arifin belum mau menjelaskan sanksi apa yang bakal dikenakan bila ditemukan pelanggaran izin ekspor. Dia masih menunggu laporan dari tim investigasi guna menentukan langkah selanjutnya. Dia pun belum berani membeberkan kapan penghentian sementara izin ekspor berakhir. Arifin hanya menegaskan larangan ekspor nikel pada awal 2020 tetap diberlakukan.
Pemerintah menghentikan sementara izin ekspor bijih nikel sejak 29 Oktober kemarin. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Dalam rapat tersebut terungkap adanya laporan mengenai lonjakan ekspor bijih nikel sejak Agustus kemarin. Lonjakan ekspor itu akibat sikap pemerintah yang mengumumkan larangan ekspor bijih nikel pada awal 2020. Sedianya larangan ekspor itu berlaku pada 2022. Namun pemerintah mempercepat dua tahun larangan tersebut.