Pekan Depan, Freeport Sampaikan Lokasi Smelter Definitif
Jakarta - PT Freeport Indonesia menyampaikan lokasi definitif pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) konsentrat tembaga pada pekan depan. Laporan itu merupakan bagian dari permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat yang berakhir pada 15 Februari nanti.
Direktur Utama Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan lokasi definitif itu akan disampaikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hanya saja dia tidak menyangkal atau membenarkan lokasi smelter akan berpindah dari Gresik, Jawa Timur. "Pekan depan kami sampaikan ke ESDM. Tunggu saja nanti, saya tidak mau mendahului," kata Tony di Jakarta, Selasa (15/1).
Secara terpisah, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menuturkan pembangunan smelter Freeport saat ini lebih pasti seiring dengan pemberian IUPK. Dalam IUPK itu dijelaskan smelter harus rampung paling lambat sejak diterbitkannya IUPK pada 21 Desember 2018. Dia menyebut Freeport tentu memiliki rencana teranyar untuk mempercepat pembangunannya. "Dia loncat yang sudah dilakukan. Sudah jelas enggak boleh mundur ke belakang," ujarnya.
Kemajuan pembangunan smelter menjadi prasyarat utama dalam mendapatkan perpanjangan izin ekspor. Minimal 90% dari rencana kerja dari hasil evaluasi setiap enam bulan. Perhitungan evaluasi itu dimulai setelah mengantongi rekomendasi izin ekspor dari Kementerian ESDM. Freeport mendapatkan rekomendasi izin ekspor pada 16 Februari 2018 dan berakhir di 15 Februari 2019.
Adapun lokasi pembangunan smelter Freeport berada di kawasan industri Gresik, Jawa Timur yakni java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) sejak 2017 kemarin. JIIPE ini merupakan lokasi kedua Freeport. Lokasi sebelumnya berada di area milik PT Petrokimia Gresik sejak 2014 silam. Meski sudah dua kali berpindah lokasi, pembangunan smelter belum juga mencapai tahap konstruksi. Pasalnya kala itu Freeport menanti kepastian perpanjangan operasi pasca kontrak berakhir di 2021. Saat ini perpanjangan operasi sudah diberikan hingga 2041 namun dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Sumber: Investor Daily