a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pekan Depan, Petinggi Freeport Bertemu Menkeu

Pekan Depan, Petinggi Freeport Bertemu Menkeu
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengklaim perundingan dengan PT Freeport Indonesia berjalan positif. Perundingan itu terkait dengan perubahan status Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ada 4 poin perundingan itu yakni perpanjangan operasi, stabilitas investasi, divestasi saham dan pembangunan smelter.

Proses perundingan itu berjalan semenjak April kemarin dan ditargetkan rampung paling lambat pada 10 Oktober nanti. Di tengah proses perundingan itu, Jonan bertemu dengan petinggi Freeport McMoRan Inc, induk perusahaan Freeport Indonesia, di Amerika Serikat. Pertemuan itu merupakan bagian dari kunjungan balasan yang berlangsung pada pekan lalu.

Jonan mengatakan dari empat poin itu telah disepakati pembangunan smelter dan kelanjutan operasi. Sedangkan dua poin sisanya akan dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Terkait hal-hal yang belum diselesaikan, secepatnya akan dilakukan pembahasan tripartit antara Freeport Indonesia, Menteri Keuangan dan Menteri ESDM guna mengambil keputusan," kata Jonan di Jakarta, Selasa (1/8).

Jonan menuturkan Menteri Keuangan ikut dalam proses perundingan lantaran stabilitas fiskal dan divestasi saham bukan ranah Kementerian ESDM. Hanya perpanjangan operasi dan pembangunan smelter menjadi domain ESDM. "Mereka mau ngobrol dengan kemenkeu soal harapan mereka soal stabilitas investasi. Rencananya kayaknya pekan kedua Agustus," ujarnya.

Mantan Menteri Perhubungan itu enggan membeberkan opsi apa yang bakal diambil terkait divestasi dan stabilitas investasi. Dia menyerahkan itu sepenuhnya kepada Sri Mulyani. Namun dia menyebut akan ada Peraturan Pemerintah yang memuat ketentuan stabilitas investasi bagi perusahaan tambang yang beralih status dari KK menjadi IUPK. Artiannya beleid itu bukan hanya untuk Freeport. "Soal royalti,tata cara divestasi kan di bu menteri. Saya ikut saja," ujarnya.

Perubahan status KK ke IUPK terkait kebijakan pemerintah yang melarang KK untuk ekspor konsentrat. Hanya pemegang IUPK yang membangun smelter diizinkan ekspor hingga lima tahun ke depan.

Freeport sebenarnya saat ini berstatus IUPK. Hanya saja bersifat sementara lantaran dapat kembali menjadi KK jika pada Oktober nanti tidak tercapai kesepakatan. Pasalnya keempat poin negosiasi itu satu kesatuan. Tercatat satu pemegang KK yang telah beralih status yakni PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Amman sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara. (rap)

Beritasatu.com - 3 Agustus 2017