a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pelaku Tambang Ilegal Kolong Kuarsa Rambah Hutan Lindung

Pelaku Tambang Ilegal Kolong Kuarsa Rambah Hutan Lindung
Bangka Barat, sidaknews.com – Tampaknya pelaku penambangan ilegal dengan sistim TI Rajuk di kolong kuarsa dalam kawasan hutan lindung (HL) Desa Teluk Limau Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat masih bisa tersenyum.
Pasalnya, meskipun pihak Polres Bangka Barat telah menerjunkan timnya ke lokasi penambangan ilegal di kolong kuarsa tersebut. Namun pihak Polres belum melakukan penertiban terhadap para penambang itu.

Demikian yang disampaikan kabag ops Polres Bangka Barat, Kompol Febriandi Haloho seizin Kapolres Bangka Barat, Akbp Firman Andreyanto kepada media ini ketika dimintai tanggapannya terkait hasil dari tim yang diterjunkan ke lokasi.

“Atas perintah Pak Kapolres, kita terjunkan tim ke lokasi kemarin untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan penambangan di kawasan hutan lindung. Jadi kita belum melakukan penertiban kepada para penambang di sana.

Sementara hanya mendata dulu, TI Rajuk yang ada dan memberikan arahan supaya penambang tak melakukan penambangan lagi di kolong kuarsa sebab kolong tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung (HL),” kata Kompol Febriandi via sambungan telepon, Selasa (25/9).

Ditambahkannya, untuk saat ini sebanyak 20 unit TI Rajuk itu diberikan waktu satu minggu ke depan untuk berhenti melakulan aktifitasnya dan mengangkat TI Rajuk mereka dari kolong kuarsa.

“Bilamana sudah satu minggu dari waktu yang telah diberikan itu. Mereka tidak juga berhenti dan mengangkat TI rajuknya maka kita akan melakukan penertiban dengan cara melakukan penindakan secara tegas terhadap mereka,” tutupnya.

Aktifitas TI Rajuk di kolong Kuarsa Teluk Limau, Minggu (23/9/2018), seperti diberitakan sebelumnya, aktifitas tambang ilegal (TI) sistim rajuk diperkirakan sebanyak 25 unit dengan leluasanya memporak porandakan isi kolong kuarsa Desa Teluk Limau yang notabene masuk dalam kawasan hutan lindung (HL), sedangkan hasil penambangan yang berupa pasir timah di sebut sebut dijual kepada Tatang warga Desa Sekar Biru Kecamatan Parit Tiga yang diduga melakukan kegiatan membeli dan menampung timah tanpa izin.

Sementara timah yang ditampung Tatang itu disebut sebut dikirim ke salah satu Semester (pabrik peleburan timah swasta, red) di wilayah Jelitik Sungailiat Kabupaten Bangka.

Hingga berita ini diturunkan, forumkeadilanbabel.com masih dalam upaya konfirmasi ke pihak Smelter yang dimaksud. (Ded/Sn)