Pelarangan Ekspor Berlaku 1 Januari 2020, Harga Nikel Melesat
duniatambang.co.id - Pemerintah menerbitkan regulasi terbaru pelarangan ekspor nikel melalui Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Akibat regulasi yang baru diterbitkan tersebut, saham emiten PT Vale Indonesia (INCO) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melesat di Bursa Efek Indonesia.
Dampaknya, saham nikel diperebutkan oleh pengusaha lokal maupun asing. Berdasarkan data yang dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (05/09/19), asing mulai akumulasi saham di TINS Rp 278 Juta, di INCO Rp 10,16 miliar, DKFT Rp 30 juta, sementara di saham ANTM asing net sell Rp 2,32 miliar.
Pelarangan ekspor nikel ini ditujukan untuk meningkatkan produksi di dalam negeri dan menjaga cadangan, serta untuk memperkuat nilai jual nikel di dalam negeri.
Baca juga: Pelarangan Ekspor Nikel Dipercepat Januari 2020, Begini Nasib Smelter Lokal
Saat ini Pemerintah juga tengah menggalakkan pengembangan mobil listrik yang salah satu bahan bakunya menggunakan nikel. Selain itu, nikel juga banyak ditemukan pada kehidupan sehari-sehari sebagai bahan untuk stainless steel seperti sendok, garpu, panci dan lain-lain, campuran baja, dan pembuatan koin.
Harga nikel dunia menunjukkan peningkatan seiring dengan meningkatnya permintaan. Indonesia termasuk eksportir nikel terbesar di dunia. Dengan adanya pelarangan ekspor, adanya potensi krisis pasokan nikel dunia dalam jangka panjang.