Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, pelarangan ekspor nikel ditetapkan per 1 Januari 2020, untuk mendorong pengembangan industri mobil listrik. Pelarangan ini termasuk untuk kadar rendah di bawah 1,7 persen yang sebelumnya boleh diekspor.
"Pemerintah dengan pertimbangan cost benefit-nya mengambil insiatif menghentikan ekspor nikel segala kualitas. Dulu di bawah 1,7 diekspor atas dasar itu kita hentikan," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/9).
Menurutnya, nikel kadar rendah yang mengandung mengandung lithium dan kobalt, saat ini sudah bisa diolah dengan teknologi hidrometalurgi untuk dijadikan komponen baterai yang bisa mendukung pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.
"Kedua saat ini perkembangan teknologi sudah maju, justru dapat mengelola nikel kadar rendah, nikel tersebut dapat digunakan sebagai komponen baterai," imbuhnya.
Saat ini ada empat perusahaan yang sedang dibangun untuk mengelola nikel kadar rendah menjadi baterai kendaraan listrik. Jika empat pabrik tersebut beroperasi maka total kebutuhan nikel kadar rendah pada 2021 akan mencapai 27 juta ton per tahun.