Pembahasan RUU Minerba Dipercepat, Said Didu: Ada 5 Keinginan Cukong dan Termasuk UU 'Basah'
AKURAT.CO Pemerintah dan DPR secara tiba-tiba mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). RUU Minerba tersebut merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Percepatan pembahasan RUU Minerba ditandai dengan penyerahan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM RI pada Rabu (25/9/2019) malam.
Padahal sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bertemu dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo, meminta DPR untuk menunda pembahasan empat RUU yaitu RUU Pertanahan, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Minerba untuk dibahas pada kepengurusan DPR periode berikutnya.
Menanggapi hal ini mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu turut berkomentar dalam akun Twitternya @msaid_didu yang dipantau Akurat.co, Kamis (26/9/2019). Ia mengatakan "Undang-Undang Minerba termasuk undang-undang yang 'basah'."
Ia pun turut menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang diinginkan para taipan atau cukong tambang dalam RUU Minerba ini. Yang pada akhirnya diakomodir oleh Pemerintah serta DPR dalam pembahasan kemarin malam.
"Ada 5 hal yg diinginkan cukong dalam Revisi UU Minerba : 1. Relaksasi ekspor bahan mentah. 2. Pembatalan kewajiban kontra PKP2B kembalikan tambangnya ke Negara saat habis kontrak 3. Penghilangan hak ekslusif BUMN tambang 4. Perubahan luasan maksimum IUP 5. Penghilangan kewajiban bangun smelter," cuitnya.
Ada 5 hal yg diinginkan cukong dlm Revisi UU Minerba : 1. Relaksasi ekspor bhn mentah. 2. Pembatalan kwjbn kontra PKP2B kembalikan tambangnya ke Negara saat hbs kontrak 3. Penghilangan hak ekslusif BUMN tambang 4. Prbhn luasan maksimum IUP 5. Penghilangan kwjbn bangun smelter https://t.co/IxIEQxigjS — Muhammad Said Didu (@msaid_didu) September 26, 2019
Selain itu Hendrik Siregar, peneliti dari Auriga menilai bahwa pembahasan RUU Minerba secara kilat ini memiliki kesan untuk membalas utang budi selama proses kampanye pilpres, dan mengakomodir PKP2B dan Kontrak Karya yang masa kontraknya akan habis.
“Kita tahu hampir semua perusahaan tambang membiayai pilpres, dan ada beberapa perusahaan tambang besar tersebut yang akan habis kontraknya dalam waktu dekat,” tambahnya.
Ia menggarisbawahi hal menarik yang terjadi dalam proses pembahasan sebelumnya, di mana belum adanya harmonisasi antarkementerian sehingga Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Minerba dikembalikan.
"Bahkan, sampai pembahasan tadi malam, pihak dari Kementerian Perindustrian belum menandatangani DIM tersebut karena masalah perizinan yang tumpang tindih,” ucap Hendrik. []