Pembahasan Revisi Undang-Undang Minerba Kembali Molor
Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah hingga saat ini belum menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) untuk revisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang seharusnya masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019.
Komisi VII DPR RI mempertanyakan penyerahan DIM yang hingga saat ini belum diserahkan pemerintah. Dengan belum diserahkannya DIM, pembahasan amandemen UU No. 4/2009 belum dapat dilakukan. Baca juga: Kementerian ESDM Bidik Investasi Minerba Rp125 Triliun pada 2020
Wakil Ketua Komisi VII Ridwan Hisjam mengatakan seluruh fraksi telah menyepakati RUU tersebut, tinggal pemerintah yang belum menemui kata sepakat sehingga perlu ada DIM. Apabila penyelesaian RUU tersebut dilanjutkan ke periode pemerintah mendatang, bisa saja pembahasan kembali di awal.
Menurutnya, Komisi VII telah menyelesaikan RUU tersebut dalam waktu satu bulan. Masalahnya, hingga sekarang belum ada kata sepakat dari pemerintah.
"Kami pernah menyelesaikan dalam waktu dua minggu asal ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Yang bermasalah ada di pemerintah. Nama baik Komisi VII dipertaruhkan," katanya, Rabu (28/8/2019).
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pihaknya perlu membicarakan pembahasan RUU tersebut dengan kementerian lainnya. Setidaknya, ada lima kementerian yang berkaitan dengan pembahasan RUU tersebut, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum dan Ham, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami bicarakan lagi tidak bisa satu menteri yang siap karena menyangkut kementerian yang lain," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra Ramson Siagian memastikan pembahasan RUU Minerba tidak akan selesai pada tahun ini. Dia menilai seharusnya pembahasan RUU tersebut didorong pelaksanaannya sejak enam bulan lalu.
"Seharusnya enam bulan lalu kita push, tetapi sekarang critical time," katanya.
Belum rampungnya pembahasan RUU Minerba akan berpengaruh pada kepastian perpanjangan beberapa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan habis kontrak dalam waktu dekat.