a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pembangunan Smelter Dipacu Untuk Dongkrak Industri Logam

Menteri Perindustrian Saleh Husin menerima cinderamata yang diserahkan Ketua Umum AP3I Prihadi Santoso seusai Pengukuhan Pengurus Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I). (tri)
JAKARTA (Pos Kota) – Smelter menjadi andalan untuk meningkatkan nilai tambah dan mendongkrak nilai ekspor industri logam. Karena itu pemerintah terus memacu pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral (smelter).
Menteri Perindustrian Saleh Husin pada Pengukuhan Pengurus AP3I & Talkshow “Realita dan Arah Keberlanjutan Industri Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri” mengatakan, nilai ekspor produk industri logam terus naik.
Pada 2012 dan 2013, nilai ekspornya berturut-turut sebesar 9,7 miliar dolar AS dan 10 miliar dolar AS atau naik sebesar 2,6 persen. Sebaliknya, nilai impor produk industri logam pada periode yang sama sebesar 21,4 miliar dolar AS dan 20,4 miliar dolar AS atau turun 4,9 persen.
“Itu membuktikan industri logam dalam negeri menjadi salah satu penopang ekonomi, pengembangan smelter terus menaikkan nilai ekspor dan penguatan struktur industri,” kata Saleh. Di Jakarta, Selasa (15/12).
Terlebih, Laporan Kinerja Kementerian Perindustrian menunjukkan industri logam termasuk dalam tiga besar pendukung pertumbuhan PDB non migas selain industri alat transportasi dan industri makanan dan minuman.
Sementara itu, kontribusi pertumbuhan industri pengolahan non migas mencapai 5,61persen pada 2014 yang berarti lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi nasional pada periode yang sama sebesar 5,02 persen.
Miliki Visi Jangka Panjang
Menperin juga mengingatkan, industri pengolahan dan pemurnian memiliki visi jangka panjang. “Kita memang cermati, harga jual produk smelter sedang turun di pasar global namun kita tentu harus melihat jauh ke depan dalam membangun industri ini. Efeknya perlu dilihat 5-20 tahun ke depan, jadi jangan sebatas dua tiga tahun,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengamanatkan kewajiban peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian.
Peningkatan nilai tambah bahan mineral juga diamanatkan oleh UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2015 tentang Sumber Daya Industri.
Kemenperin mencatat, industri smelter logam telah meliputi beberapa bidang industri pengolah bijih logam yaitu industri smelter besi baja, industri smelter alumina, industri smelter tembaga, serta industri smelter nikel dan ferronickel.
“Dari semua itu, ada 16 industri smelter yang telah beroperasi, dan 6 lainnya belum beroperasi namun diharapkan akan siap beroperasi pada tahun 2016,” kata Menperin.