a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pembangunan Smelter Freeport Ditentukan Hasil Perundingan Oktober 2017

Pembangunan Smelter Freeport Ditentukan Hasil Perundingan Oktober 2017
JAKARTA – PT Freeport Indonesia menyatakan bahwa kewajiban meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian (smelter) masih dalam tahap perundingan dengan Pemerintah.

Padahal, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa dalam perundingan pemerintah (Kementerian ESDM) dengan PT Freeport Indonesia sudah menyetujui untuk dua hal, yakni, Freeport sepakat dengan pembangunan smelter dan perpanjangan operasi pertambangan hingga 2031.

Seperti diketahui, kewajiban membangun smelter ini merupakan salah satu syarat bagi perusahaan asal Amerika Serikat untuk mendapatkan rekomendasi izin ekspor konsentrat. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, Pasal 11 ayat 3 disebutkan “Kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 harus mencapai paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian yang dihitung secara kumulatif sampai 1 (satu) bulan terakhir.

Lalu, pada ayat 4 ditegaskan, “Dalam hal persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan untuk mencabut Persetujuan Ekspor yang telah diberikan.

Pada Pasal 12 disebutkan, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: ayat (1) Rencana pembangunan fasilitas Pemurnian yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Dan pada ayat 5 juga ditegaskan bahwa Rekomendasi yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib disesuaikan setelah dilakukan verifikasi oleh Verifikator Independen paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

Permen ESDM ini diundangkan pada 15 Mei 2017, sementara PT Freeport Indonesia mendapatkan izin rekomendasi ekspor pada 17 Februari 2017 untuk 6 bulan. Artinya, PT Freeport Indonesia pada Agustus ini sudah harus mengajukan rencana kerja perusahaan dan menunjuk Verifikator Independen.

Lain halnya dengan PT Freeport Indonesia yang menyatakan bahwa rencana kerja perusahaan tersebut masuk dalam pembahasan perundingan dengan Pemerintah.”Teknis pembangunan Smelter tambahan merupakan bagian dari hal yang sedang dirundingkan dengan Pemerintah,” ujar Riza saat dihubungi, Jakarta, Selasa (15/8).

Untuk diketahui, Freeport Indonesia berkomitmen membangun smelter ekspansi di Gresik, Jawa Timur dengan kapasitas 2 juta ton konsentrat. Rencana pembangunan smelter sejak 2014 ini diperkirakan menghabiskan biaya hingga US$2,1 miliar.