Gresik: Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam mendorong agar pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) di Gresik, Jawa Timur, pada tahun ini harus mencapai target 30 persen.
DPR RI akan mengambil langkah tegas kepada pemerintah dan PT Freeport Indonesia jika tidak bisa menyelesaikan target pembangunan pada tahun ini.
"Kalau belum mencapai 30 persen, maka DPR melalui Komisi VII akan memberikan teguran kepada pemerintah agar menghentikan produk-produk ekspor yang dilakukan PT Freeport Indonesia," kata Ridwan saat meninjau pembangunan smelter Freeport di JIIPE, Gresik, Jawa Timur, seperti dilansir Dpr.go.id, Kamis, 2 Mei 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut politikus Partai Golkar itu, pembangunan smelter tertunda cukup lama karena beberapa hal. Salah satunya, penentuan lokasi pembangunan smelter yang berubah-ubah.
Hingga Februari 2019, progres pembangunan smelter di JIIPE Gresik baru mencapai 3,86 persen. Oleh karena itu, Ridwan menegaskan Komisi VII DPR RI akan terus mengawasi jalannya proses pembangunan smelter mulai dari proses perencanaan hingga smelter diresmikan kelak.
"Kami harus tegas karena ini sudah tertunda cukup lama. Dalam rentang waktu 2019, hingga November mendatang, harus tercapai 30 persen. Jadi bukan fisik saja, tetapi perencanaan itu kita ikut. Termasuk investasi tanah dan lainnya. Kalau sudah 30 persen dan tanah ini sudah selesai diuruk semuanya, butuh 18 bulan. Tapi fase pertama yang kita tempati sekarang diharapkan dalam waktu enam bulan sudah selesai dan sudah bisa dipasang tiang pancang," ujar Ridwan.
Ridwan menilai lokasi smelter PT Freeport strategis. Lokasi saat ini sangat dekat dengan pelabuhan, sehingga memudahkan dan mempercepat waktu bongkar muat kapal untuk mengangkut hasil tambang Freeport.
Pelabuhan yang ada di JIIPE merupakan hasil kerja sama antara PT Pelindo III (BUMN) dengan PT AKR (swasta) yang mayoritas sahamnya dikuasai PT Pelindo III.
Pembangunan smelter oleh PT Freeport merupakan syarat perpanjangan izin usaha pertambangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Tujuan pembangunan smelter ialah mencegah hasil tambang dalam negeri tidak diekspor keluar negeri dalam bentuk konsentrat.
Ridwan berharap pembangunan smelter dapat memberikan manfaat tidak hanya untuk masyarakat Gresik, tetapi juga nasional.
"Melalui divestasi saham 51 persen oleh PT Inalum, kami mendesak agar pemerintah harus segera merealisasikan Undang-Undang Minerba tahun 2009, yang salah satu poinnya harus memiliki smelter. Ini agar hasil tambang di dalam negeri tidak diangkut begitu saja ke luar negeri dalam bentuk konsentrat, tapi harus sudah dalam bentuk jadi," ucapnya.