Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, proyek pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) PT Freeport Indonesia sesuai rencana kerja. Hal ini berdasarkan evaluasi kemajuan smelter per enam bulan. Freeport membangun smelter di Gresik, Jawa Timur dengan kapasitas 2 juta ton konsentrat tembaga.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak, mengatakan evaluasi kemajuan smelter bukan hanya berbasis data. Namun, pihaknya pun turun langsung melihat kondisi di lapangan.
"Saya kira sudah sesuai (rencana kerja). Ya walaupun (progresnya, red) masih 3,8 persen," kata Yunus di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Yunus mengungkapkan, perkembangan pembangunan smelter masih tahap kesiapan lahan. Dia menjelaskan, kesiapan lahan ini penting sebagai pondasi untuk masuk ke tahap konstruksi yang dijadwalkan pada tahun depan.
"Saya sudah lihat tempatnya, lagi pematangan lahan. Sudah kelihatan banyak kegiatan. Lahan dibor untuk menghilangkan airnya karena di dalamnya ada lapisan lumpurnya supaya dia tidak goyang, supaya stabil. Dan itu kegiatannya banyak sekali," ujarnya.
Verifikasi kemajuan smelter memang dilakukan pemerintah setiap enam bulan sekali. Perhitungan enam bulan itu dimulai sejak perusahaan mengantongi rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE). Dalam hal ini, Freeport mendapatkan SPE pada awal Maret kemarin.
Pemerintah menerapkan sanksi pencabutan izin ekspor bila hasil evaluasi tidak mencapai batas minimum 90 persen dari rencana kerja. Rekomendasi persetujuan ekspor memiliki masa berlaku selama satu tahun. Artiannya, selama satu tahun itu dua kali evaluasi kemajuan smelter. Pada evaluasi kedua menjadi penentu nasib perpanjangan rekomendasi persetujuan ekspor.
Freeport sebenarnya sudah membangun smelter sejak 2014 silam. Namun hingga saat ini belum masuk tahap konstruksi. Pasalnya, kala itu Freeport menginginkan kepastian kelanjutan operasi pasca berakhirnya Kontrak Karya (KK) di 2021. Saat ini, Freeport mulai menggenjot pembangunan smelter lantaran kepastian operasi itu sudah diberikan pemerintah.
Pada penghujung 2018 kemarin, Freeport menanggalkan status KK dan beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam peralihan status itu ada kesepakatan terkait pembangunan smelter diselesaikan paling lambat lima tahun sejak IUPK terbit.