a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pembatalan Lelang PLTU Jawa 5 Jadi Sinyal Buruk Investasi

Pembatalan Lelang PLTU Jawa 5 Jadi Sinyal Buruk Investasi
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, menyatakan, dibatalkannya lelang proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Jawa 5 tanpa penjelasan, merupakan sinyal buruk untuk investasi. Untuk itu, pihaknya mendesak PT PLN (Persero) untuk menjelaskan penyebab dibatalkannya lelang ini.

Menurut Sudirman Said, pihaknya belum mendapat laporan resmi terkait pembatalan lelang PLTU Jawa 5 oleh PLN. Namun, dia kembali mengingatkan PLN untuk terus konsisten dalam menjalankan regulasi dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Sebagai pelaksana kebijakan, PLN tidak boleh berlawanan dengan apa yang sedang dikerjakan pemerintah.

"Membatalkan tender tanpa penjelasan itu sinyal kurang baik, pasti tendernya akan mundur," kata Sudirman di Kantor ESDM, Kamis (12/5).

Menurutnya, pembatalan lelang bukan hal tabu dilakukan oleh PLN. Namun, pembatalan ini harus berdasarkan alasan fundamental. Pasca pembatalan, PLN wajib memberikan penjelasan komprehensif, termasuk soal revisi porposal lelang, kepada market.

"Apa sih yang dipercaya market? Salah satunya adalah konsistensi kebijakan. Saya berusaha menjaga itu, karenanya instrumen pelaksana kebijakan pemerintah tidak boleh berlawanan dengan apa yang kita publikasikan," tegas Sudirman.

Seperti diketahui, lelang PLTU Jawa 5 ini dimulai dari pra kualifikasi pada Maret 2015 lalu. Selanjutnya, permintaan proposal lelang (Request for Proposal/RfP) diumumkan pada 3 Agustus 2015.

Pada tahap awal terdapat enam peserta lelang. Kemudian pada tahap akhir tersisa dua konsorsium, yakni konsorsium PT Sumber Segara Prima Daya (SSPD), CNEC, dan Wika, serta China Oceanwide, PJB, dan Shanghai Electric

Adapun penghentian proses lelang diberitahukan PLN melalui konsultan independennya PT Ernst and Young Indonesia kepada peserta tender pada 18 April 2016 lalu.

Berdasarkan surat pemberitahuan itu tercantum bahwa penghentian tersebut, mengacu pada Bab 5-5c dokumen lelang yang menyebutkan bahwa PLN dapat sewaktu-waktu menghentikan tender sebelum pelaksanaan perjanjian proyek.

Proyek PLTU Jawa 5 Banten berkapasitas 2x1.000 MW ini merupakan bagian dari mega proyek pembangkit listrik 35.000 MW. Nilai proyek ini diperkirakan mencapai Rp 30 triliun.

Sumber : www.beritasatu.com