Pemda DIY Menilai Faktor Teknologi Membuat PT JMI Belum Beroperasi
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tak kunjung beroperasinya PT JMI (Jogja Magasa Iron) sejak mengantongi izin pada 2012 silam, mengundang tanda tanya besar.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pun sejauh ini belum mengetahui secara pasti kendala apa yang dihadapi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Budi Wibowo, menuturkan, lokasi penambangan seluas 54 hektare yang berstatus Pakualaman Ground, sudah jelas legal hukumnya.
Karena itu, meski sempat disengketakan, saat ini, tidak ada masalah lagi terkait lahan.
"Lahan 54 hektare itu untuk areal pabrik, sudah tidak ada masalah. Jadi, sekarang sertifikatnya sudah ada di Puro (Pakualaman). Tinggal digunakan to? Mau apa lagi? Wong izinnya juga sudah lengkap," tuturnya, Kamis (8/3/2018).
Baca: Pemkab Kulonprogo Sudah Membayangkan Proyeksi PAD dari JMI
Budi memperkirakan, masih terdapat kendala menyangkut teknologi pemurnian yang dimiliki PT JMI.
Menurutnya, sampai sejauh ini, perusahaan di bidang pengolahan pasir besi itu, belum mulai membangun smelter.
"Smelter belum ada proses. Sejauh ini, PT JMI hanya konsentrat. Paling tidak, harus membangun smelter. Tapi, teknologi itu (urusan) mereka, sementara kita di birokrasi, berharap bisa segera beroperasi," katanya.
Ia menuturkan, jika PT JMI menjual dalam wujud konsentrat, dapat dipastikan kandungan vanadium dan titanium di dalamnya akan ikut terjual.
Sebab, dari pemurnian konsentrat itu, bisa dihasilkan dua kandungan yang memiliki nilai ekonomis tinggi tersebut.
Ditambah lagi, pemerintah pun dipastikan mendapat keuntungan lebih dari proyek pengolahan dan pemurnian pasir besi, ketimbang menjual dalam bentuk konsentrat.
Terlebih, hal tersebut sudah tertuang dalam AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan).