Pemerintah Akomodasi Jaminan Investasi Mantan Kontrak Karya
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerbitkan aturan baru guna mengakomodasi jaminan investasi bagi perusahaan tambang berstatus Kontrak Karya (KK) yang berganti baju menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selain didiskusikan lintas kementerian, regulasi tersebut juga akan didikusikan dengan PT Freeport Indonesia.
"Akan ada peraturan pemerintah yang berlaku umum untuk mengantisipasi (jaminan investasi) KK menjadi IUPK," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (31/5).
Teguh menjelaskan, ketentuan itu akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan ini akan disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dan kemudian disesuaikan oleh Kementerian ESDM.
Selain dengan Kementerian ESDM, rencananya regulasi baru itu juga akan didiskusikan dengan PT Freeport Indonesia. Meski demikian, ia berdalih bahwa aturan ini bersifat umum dan menyeluruh tanpa mementingkan satu badan usaha tertentu.
Seperti diketahui, hingga saat ini, Freeport terbilang paling keras menyuarakan adanya jaminan investasi jika status KK miliknya berubah menjadi IUPK. Salah satu contohnya adalah ketentuan fiskal yang diminta sesuai dengan kontrak (nail down) meski peraturan yang berlaku adalah aturan perpajakan yang berlaku seharusnya (prevailing).
"Kami membuat bukan untuk Freeport, tapi kami membuat untuk melidungi semua investasi," imbuhnya.
Teguh melanjutkan, Freeport akan menyampaikan usulan terkait regulasi tersebut dalam bentuk dokumen yang dikirimkan kepada Kementerian ESDM. Dokumen itu sendiri merupakan satu dari tiga dokumen yang perlu diserahkan Freeport. Adapun dua dokumen lainnya adalah konsep IUPK serta definisi stabilisasi investasi menurut pemahaman Freeport.
Tiga dokumen tersebut diperlukan untuk menyelesaikan masalah stabilisasi investasi yang kini menjadi satu dari empat poin perundingan antara pemerintah dan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Selain masalah jaminan penanaman modal, kedua pihak masih menyelesaikan perundingan ihwal pembangunan smelter, divestasi maksimal sebesar 51 persen, dan kelangsungan operasi pasca kontrak habis di tahun 2021.
Dari seluruh aspek tersebut, Teguh bilang bahwa poin mengenai pembangunan smelter sudah berjalan dengan sangat baik. Hingga kemarin, kedua pihak sepakat bahwa smelter akan dibangun maksimal tahun 2022 mendatang. Namun, masih ada beberapa hal lain yang sekiranya masih perlu dibahas.
"Untuk smelter mungkin masih perlu ditentukan kapan mereka bangun smelter. Lalu, apakah mereka bisa diperbolehkan ekspor sepanjang bangun smelter, ini masih diperbincangkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Chief Executive Officer (CEO) Freeport-McMoran Richard Adkerson menuturkan, stabilisasi investasi diperlukan katena perusahaan tengah fokus dalam proyek pertambangan bawah tanah (underground mining) dengan nilai investasi mencapai US$15 miliar. Jika stabilisasi investasi sudah menemui titik temu, ia janji tak akan membawa permasalahan Freeport ke ranah arbitrase.
"Tanpa adanya stabilisasi, kami tidak bisa investasi," jelas Adkerson awal bulan lalu.
Aktivitas ekspor Freeport terhenti setelah terhalang Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari PP 1 2017. Di dalam peraturan tersebut, izin ekspor bagi Freeport bisa diberikan asal status KK Freeport berubah menjadi IUPK.
Namun, Freeport bersikukuh pemerintah tak dapat mengubah ketentuan hukum dan fiskal yang telah berlaku dalam KK menjadi ketentuan berdasarkan status IUPK. Pasalnya, berdasarkan UU 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, KK tetap sah berlaku hingga jangka waktunya berakhir.
Untuk itu, Freeport-McMoran inc secara resmi memberikan waktu kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali poin-poin terkait pemberian izin rekomendasi ekspor berdasarkan ketentuan KK. Jika tidak dipenuhi, maka Freeport siap ajukan arbitrase. Pengajuan arbitrase layak ditempuh karena perusahaan menilai pemerintah tak konsisten dalam menjalankan aturan hukum yang telah dibuatnya sendiri, yakni UU Minerba (agi)