Pemerintah Buka Peluang Ekspor Mineral dengan Bea Keluar
JAKARTA – Pemerintah menegaskan akan tetap menghormati kontrak pertambangan yang telah disepakati dengan para pelaku usaha hingga akhir kontrak. Ke depan, pemerintah akan berupaya menetapkan kebijakan yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Apa yang tercantum dalam kontrak akan dihargai sampai masa berakhirnya, apapun bentuknya. Sesuai peraturan yang berlaku, jangan semaunya sendiri. Kalau saya disuruh buat aturan untuk untungkan perusahaan, saya tidak akan buat,” kata Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa (20/12).
Menurut Jonan, peraturan yang berubah-ubah cenderung berpotensi mengganggu iklim investasi.
“Contoh di Kongo, investasi di bidang pertambangan jauh lebih tinggi dari Indonesia. Padahal tingkat keamanan dan politiknya masih lebih baik di Indonesia. Riset menunjukkan aturan kita sering berubah-ubah,” ungkap dia.
Jonan menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk melaksanakan program hilirisasi pertambangan. Semangat hilirisasi harus ada. Ekspor dimungkinkan bisa dilakukan dengan disertai bea keluar (BK).
“Kalau industrinya belum siap, terus mau diapakan? Kalau mau ekspor, ya kasih bea keluar. Bea keluar yang bisa membuat pengusaha terdorong bikin hilirisasi di dalam negeri,” tegas dia.
Dia juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih mengevaluasi batas waktu ekspor mineral konsentrat yang berakhir pada 12 Januari 2017. “Batas waktu 12 januari 2017, kita sedang evaluasi dan proses. Keputusan seperti apa, akan kita lihat nanti,” tandas Jonan.(RA)