a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pemerintah Cari Jalan tengah dengan Freeport

Pemerintah Cari Jalan tengah dengan Freeport
Jakarta - ‎Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ketentuan fiskal menjadi salah satu pembahasan dengan PT Freeport Indonesia terkait perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perubahan status itu agar perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu bisa kembali melakukan ekspor mineral hasil olahan alias konsentrat.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan Freeport menginginkan rezim fiskal seperti dalam Kontrak Karya yang bersifat naildown. Artiannya pungutan fiskal bersifat tetap hingga akhir masa operasi. Namun dengan perubahan status menjadi IUPK maka rezim fiskal menjadi prevailing alias mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Aturan yang ada di Amerika sana, tidak ada naildown adanya prevailing. Kalau mau debat boleh. Tax (pajak) itu berubah loh tiap tahunnya di sana," kata Arcandra di Jakarta, Selasa (7/2).

Arcandra menuturkan dalam pembahasan dengan Freeport tentunya dicari jalan tengah. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Hanya saja dia enggan membeberkan apa saja keinginan Freeport yang menjadi pertimbangan. "Kita cari jalan tengah. Misalnya oke dari Menko, oke dengan sisi perusahaan. Karena tidak mungkin dapat 100 persen semuanya dalam negosiasi. Itu namanya pemaksaan atau ancaman kalau 100 persen," ujarnya.

Dikatakannya pemerintah menginginkan Freeport untuk segera dapat mengirim konsentrat ke luar negeri. Dia bilang pemerintah tidak ingin industri mati yang kemudian berdampak pada ribuan pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun pemberian izin ekspor itu ada ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Hanya saja Arcandra enggan membeberkan solusi yang ditawarkan kepada Freeport untuk bisa segera dapat izin ekspor. Dia enggan memastikan opsi itu berupa IUPK Sementara.

"Ada cara lain dan itu sedang dibicarakan," ujarnya.

Perubahan status menjadi IUPK menyusul peraturan teranyar yang melarang pemegang Kontrak Karya mengekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat sejak 11 Januari 2017 kemarin. Pemegang Kontrak Karya masih bisa ekspor konsentrat jika mengajukan perubahan status menjadi IUPK dan membangun smelter.