Pemerintah Diminta Tak Mudah Beri Rekomendasi
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta tidak mudah memberikan rekomendasi ekspor mineral mentah kepada perusahaan tambang.
Khususnya, perusahaan tambang yang hanya bermodal komitmen dan proposal pembangunan smelter tanpa realisasi pembangunan. Sesuai Permen ESDM No 6/2017, rekomendasi ekspor bijih mineral sebagai syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor hanya diberikan jika perusahaan telah me-nyerahkan dokumen studi kelayakan yang komprehensif dan dinyatakan layak oleh tim penilai (verifikator) independen serta disetujui pula oleh pemerintah.
“Tanpa syarat-syarat tersebut, rekomendasi ekspor yang diberikan bisa dianggap ilegal dan hal ini berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies Marwan Batubara di Jakarta, kemarin. Marwan mengatakan, penerbitan rekomendasi ekspor tanpa kajian kelayakan yang benar juga berdampak pada aspek sosial kemasyarakatan serta mengganggu stabilitas politik dan ketahanan nasional, terutama dalam melindungi kedaulatan sumber daya alam nasional.
Marwan mensinyalir sejumlah rekomendasi ekspor bijih mineral yang diterbitkan Juli lalu belum sesuai dengan syarat-syarat tersebut. Pakar hukum pertambangan dari Universitas Hasanuddin Abrar Saleng mengatakan, hal paling krusial dari pembangunan smelter adalah komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Relaksasi ekspor yang diberikan pada perusahaan, kata dia, harus sesuai dengan tujuan, yakni agar smelter segera terbangun dan beroperasi.