Pemerintah Evaluasi Smelter Freeport dan Amman Mineral
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan evaluasi kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemunian (smelter) katoda tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, evaluasi smelter terhadap kedua perusahaan asal Amerika Serikat ini berdasarkan kemajuan rencana pembangunan smelternya. Pasalnya, kata dia, parameter evaluasi smelter saat ini dimulai dari nol lantaran bea keluar cukup tinggi yaitu 7,5 persen Sebab itu, pemerintah melalui tim verifikator independen akan mengevaluasi.
“Sedang dilaklukan (evakuasi),” ujar Bambang di Jakarta, Senin (3/7).
Lebih lanjut Bambang menuturkan, pemerintah telah menetapkan tiga perusahaan sebagai Tim verifikator independen yaitu menjadi verifikator yakni PT Surveyor Indonesia, PT Rekayasa Industri dan PT Sucofindo. “Terserah mereka yang pilih, kita punya 3 verifikator independen,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Tim verifikator independen mulai bekerja setelah ada permohonan dari perusahaan yang membangun smelter. Permohonan itu baik dalam pengajuan rekomendasi izin ekspor maupun untuk memperpanjang izin ekspor tersebut. Selain itu, tim verifikator bergerak setiap enam bulan untuk mengevaluasi kemajuan smelter. Pasalnya, hanya perusahaan yang bangun smelter saja diberi izin ekspor. Namun izin ekspor itu bisa dicabut bila dalam enam bulan progres pembangunan smelter belum mencapai 90 persen dari rencana kerja.
Pembentukan tim verifikator ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 35 tahun 2017. Verifikator independen yang dimaksud dalam peraturan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaan BUMN yang memiliki keahlian melakukan verifikasi rencana dan kemajuan fisik pembangunan smelter. Untuk menjadi verifikator independen diwajibkan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri ESDM dengan memenuhi syarat administratif dan teknis.
Sampai saat ini, baru empat perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan rekomendasi izin ekspor PT Amman Mineral Nusa Tenggara pada Februari lalu, PT Antam (persero) Tbk dan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara pada Maret kemarin serta PT Freeport Indonesia pada April kemarin. Perhitungan kemajuan per enam bulan dihitung sejak perusahaan itu mengantongi rekomendasi izin ekspor.