Pemerintah Kaji Izin Pemanfaatan Limbah Slag Hasil Smelter
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah saat ini tengah fokus mendorong kebijakan hilirisasi di sektor tambang guna meningkatkan produk yang lebih bernilai tambah. Salah satu langkah yang dilakukan ialah dengan membangun banyak smelter.
Namun, pemerintah juga dinilai perlu untuk memerhatikan hasil limbah berbahaya yang dihasilkan dari smelter tersebut. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah sedang melakukan pembahasan mengenai pemanfaatan limbah berbahaya dalam hal ini slag. Hal ini dinilai perlu untuk mendorong fokus hilirisasi pemerintah.
"Kita membahas bagaimana mengelola slag, dari smelter. Slag nikel dan besi dari semua smelter sehingga hilirisasi bisa berjalan," kata Arcandra di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno mengatakan bahwa slag merupakan golongan limbah berbahaya yang tidak boleh dibuang langsung oleh industri. Dengan begitu, slag perlu diolah terlebih dulu sehingga tidak membahayakan bagi lingkungan.
"Enggak boleh dibuang, karena dikategorikan sebagai limbah berbahaya. Harus ditumpuk atau di treatment sebagai B3 (Bahan Berbahayan dan Beracun)," ucapnya.
Adapun yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah ialah mengenai perizinan pengolahan slag. "Kedua mengenai pemanfaatan produk sampingan," kata dia.