Pemerintah Kembali Longgarkan Divestasi Freeport
Jakarta: Pemerintah kembali memberi kelonggaran kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk melakukan divestasi 51 persen paling lambat akhir 2019.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pekan lalu menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Permen itu membahas mengenai batas waktu pelaksanaan divestasi perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dalam pasal 60 tertulis, pemegang IUPK Operasi Produksi hasil perubahan bentuk pengusahaan pertambangan dari Kontrak Karya (KK) yang telah berproduksi paling sedikit lima tahun pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham sebesar 51 persen dalam jangka waktu paling lambat pada 2019 sesuai dengan IUPK Operasi Produksi.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot menyatakan semua proses divestasi diwajibkan selesai sebelum akhir 2019. Termasuk Freeport Indonesia, perusahaan pemegang IUPK yang beralih dari Kontrak Karya.
"IUPK (divestasi 51 persen). Paling lambat (2019)," kata Bambang saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin, 14 Mei 2018.
Selain itu, dalam beleid juga menetapkan ketentuan pembayaran denda sebagai sanksi yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang tidak memenuhi komitmen pembangunan smelter. Pemerintah akan mencabut rekomendasi persetujuan ekspor dan memberikan denda kepada perusahaan.
Denda tersebut merupakan denda administratif sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri. "Berarti dicabut bayar denda finansial 20 persen. Kalikan sales saja, sales ore-nya," ungkap Bambang.
Ia juga menjelaskan, jika suatu perusahaan melakukan ekspansi membangun lebih dari satu smelter maka evaluasi bahan pertimbangan rekomendasi ekspor dan sanksi dihitung dari pembangunan smelter terbaru.
"Khususnya smelter baru dong kalau smelter lama sudah 100 persen tidak kena denda. Prinsipnya itu berarti kegagalan membangun itu di denda dia hanya mengambil ekspor ore-nya saja," pungkas Bambang.