Pemerintah Kembali Perpanjang IUPK Sementara Freeport
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia.
Direktur Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan perpanjangan diberikan selama satu bulan untuk periode Oktober.
"Sudah diperpanjang satu bulan per 1 Oktober sampai 31 Oktober 2018," kata Bambang di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin, 1 Oktober 2018.
Lebih jauh terkait progres pembangunan smelter Bambang mengatakan belum ada perkembangan atau masih sama seperti laporan yang sebelumnya.
Pembangunan smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur hingga Agustus masih di bawah target. Pembangunan smelter diharapkan bisa mencapai 5,18 persen pada Agustus.
"Masih 95 persen dari rencana (5,18 persen)," kata Direktur Eksekutif Freeport Indonesia Tony Wenas pada awal September lalu.
Namun capaian tersebut lebih tinggi dibanding periode sebelumnya. Per Februari 2018 realisasi pembangunan smelter Freeport hanya 2,45 persen.
Saat ini, Freeport sudah melakukan studi pembangunan smelter. Dalam studi itu pembangunan smelter akan dilakukan di Gresik, Jawa Timur. Bahkan mereka sudah mengeluarkan dana sebesar USD26 juta.
Adapun untuk IUPK permanen (yang tidak diperpanjang setiap bulan) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pemerintah baru akan mengeluarkannya setelah PT Inalum (Persero) menyelesaikan transaksi divestasi saham 51 persen.
Setelah transaksi selesai dibayarkan tentu akan ada perubahan pemegang saham dalam tubuh perusahaan asal Amerika Serikat tersebut di mana mayoritas sahamnya akan dimiliki oleh Inalum.
"Kita tunggu PTFI mengirimkan surat kepada ESDM sebagai regulator untuk ubah pemegang saham. Lalu setelah itu kami bisa akhiri Kontrak Karya (KK) jadi IUPK. Kapannya, tergantung selesai pembayaran Inalum itu kapan," kata Jonan usai penandatanganan perjanjian terakhir dalam proses divestasi tersebut di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis, 27 September 2018.