Pemerintah Kembali Wacanakan Uang Jaminan Pembangunan Smelter
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan kebijakan baru untuk mendorong pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, untuk menjaga perusahaan melakukan pembangunan smelter dengan baik, pemerintah akan mentapkan kebijakan uang jaminan kesungguhan pembangunan smleter.
"Jadi adanya uang jaminan untuk kesungguhan perusahaan membangun," kata Bambang, di Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Penerapan kebijakan jaminan kesungguhan pembangunan smelter ini memang masih dalam proses evaluasi di Kementerian ESDM. Namun dia yakin bahwa kebijakan tersebut bisa diterapkan.
"Belum masih dievaluasi. Bedanya dulu kan nggak ada sekarang ada," tuturnya.
Gagasan adanya uang jaminan bagi perusahaan yang membangun smelter sebelumnya pernah dicetuskan pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di 2014.
Adanya kebijakan itu untuk mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dalam hal ini terkait hilirisasi mineral.
Pemerintah saat itu berencana mengambil pungutan berupa uang jaminan sebesar 5 persen dari total investasi pembangunan smelter. Namun wacana kewajiban penyetoran uang jaminan tersebut dibatalkan sebelum diterapkan.