Pemerintah Kembangkan 64 Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan
AKURAT.CO, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan 64 pembangkit akan dibangun untuk memperkuat ketahanan ketenagalistrikan nasional, dengan ditandatanganinya perjanjian jual beli listrik pembangkit energi baru terbarukan (EBT) dengan total kapasitas mencapai sekitar 400 MW, hari ini (2/8) di Jakarta.
Penandatanganan ini terdiri dari 64 permohonan persetujuan harga pembelian tenaga listrik pembangkit EBT skala kecil (PLTM, PLTBm, dan PLTBg kapasitas kurang dari 10 MW) dan PLTS. Baca Juga
43 Permen ESDM Dinilai Hambat Investasi, Tapi yang Jelas Untungkan Freeport Pemerintah dan Freeport Capai Kata Sepakat? Kalau Freeport Tak Selesaikan Smelter Tahun 2022, Kementerian ESDM: Kami Cabut Izinnya!
Pembelian tenaga listrik dari pembangkit EBT skala kecil dilakukan dengan masa kontrak 25 (dua puluh lima) tahun sejak Commercial Operation Date (COD) dan skema Build, Own, Operate and transfer (BOOT), dengan rincian:
a) 20 (dua puluh) tahun periode dengan ketentuan apabila penjual tidak mampu menyediakan tenaga listrik sesuai yang diperjanjikan maka penjual dikenakan denda (Deliver or Pay) dan penjual mendapatkan pembayaran sejumlah tenanga listrik yang dijual/diserahkan sesuai yang diperjanjikan (take or pay).
b) 5 (lima) tahun dengan ketentuan pembeli membayar tenaga listrik hanya sejumlah yang dibutuhkan (take and pay).
Adanya penandatanganan jual beli listrik dari pembangkit energi terbarukan ini menjadi salah satu bukti bahwa subsektor EBTKE masih diminati investor.
"Nah, ini kita ingin buktikan juga ke pasar. Ya ini buktinya oke. Banyak loh 64 perusahaan tanda tangan," ujar Jonan di Jakarta (1/8), saat ditanya terkait acara yang akan digelar hari ini.
Penandatangan jual beli listrik tersebut direncanakan akan dilakukan pada hari Rabu (2/8) di Jakarta, sebagai implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2017.
Penandatanganan ini berjalan karena kedua pihak telah sepakat dalam menentukan harga, sehingga pihak Independent Power Producer (IPP) bersedia untuk melakukan tanda tangan jual beli listrik dari pembangkit energi baru terbarukan dengan PT. PLN Persero.
"Ya kalo ga sepakat masa tanda tangan?" tutur Jonan. []