a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pemerintah Klaim HPM Nikel Beri Profit Seimbang untuk Penambang dan Pengusaha Smelter

Pemerintah Klaim HPM Nikel Beri Profit Seimbang untuk Penambang dan Pengusaha Smelter
Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim formula penghitungan harga jual beli bijih nikel dengan harga patokan mineral (HPM) mampu memberikan profit margin yang seimbang bagi penambang dan pengusaha smelter.

Plt Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan bahwa penetapan HPM selalu di bawah harga penjualan bijih nikel di pasar internasional guna meningkatkan keekonomian smelter dalam negeri.

Di sisi lain, HPM ditetapkan di atas harga pokok produksi (HPP) bijih nikel untuk memberikan profit bagi penambang nikel.

Namun dalam realitasnya, masih terdapat penjualan di bawah HPM, bahkan di bawah HPP karena pasar domestik tertekan akibat suplai lebih tinggi dari demand.

Oleh karena itu, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan MESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Mineral Logam dan Harga Patokan Batubara.

Dalam Permen tersebut diatur bahwa pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam terutama yang memproduksi bijih nikel, wajib mengacu pada HPM Logam dalam melakukan penjualan bijih nikel yang diproduksi.

Kewajiban untuk mengacu pada HPM Logam juga berlaku untuk penjualan bijih nikel yang diproduksi kepada afiliasinya.

"Ini bagaimana mencari keseimbangan, keadilan untuk smelter yang ingin harga serendah-rendahnya. Tapi di sisi lain, kami harus menjamin aktivitas penambangan nikel memberikan margin yang cukup bagi penambangan," ujar Rida dalam konferensi pers virtual, Senin (20/7/2020).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menambahkan bahwa saat ini dengan harga penjualan bijih nikel di bawah HPM atau HPP, yakni sekitar US$20 per ton, dapat memberikan profit margin sekitar 41 persen bagi pengusaha smelter.

Sementara itu, profit margin yang diperoleh pengusaha tambang minus 2 persen. Pihaknya khawatir minimnya profit yang diperoleh pengusaha tambang akan membuat pengelolaan lingkungan terabaikan karena ada pengurangan biaya di sektor tersebut.

Lain halnya, bila penjualan mengacu pada HPM. Yunus menuturkan bahwa ketika penjualan sesuai HPM maka profit margin yang diperoleh pengusaha smelter dan penambang akan seimbang.

"Ketika sesuai HPM dengan corection factor 19 persen, maka harga rata-ratanya sekitar US$33,22 per ton dengan fluktuasi harga sekarang. Maka kalau seperti ini, profit margin smelter bisa 33 persen, tambang 34 persen. Artinya di tengah-tengah," kata Yunus.

Adapun HPM logam nikel yang tercantum dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 berlaku sebagai harga batas bawah (floor price) dalam penghitungan kewajiban pembayaran iuran produksi bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan merupakan acuan penetapan harga penjualan bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral yang dihitung berdasarkan formulasi HPM dan mengacu kepada HMA yang diterbitkan oleh Menteri ESDM setiap bulannya.

Yunus menuturkan penjualan boleh dilakukan di bawah HPM, namun dengan selisih tidak lebih dari 3 persen.