Pemerintah Lelang Terbuka Wilayah Pertambangan Khusus
JAKARTA – Pemerintah memutuskan melakukan penawaran atau lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara terbuka setelah penawaran langsung kepada perusahaan negara, baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibatalkan.
Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan ada empat wilayah pertambangan khusus yang sebelumnya memiliki peminat atau penawar. Namun para peminat tidak dapat memenuhi syarat yang diminta pemerintah.
“Lelang itu yang jelas yang empat (WIUPK) tidak ada peminatnya, batal karena tidak ada yang memenuhi persyaratan dan sebagainya,” kata Bambang ditemui di Kementerian ESDM, Senin malam (20/8).
Menurut Bambang, salah satu syarat utama terkait kewajiban menyetorkan Kompensasi Data Informasi (KDI). Mungkin karena administrasinya enggak cukup. Ya nanti dilelang terbuka,” tukasnya.
Kewajiban untuk menyetor kompensasi data ada dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1805. K/30/Mem/2018 tentang harga kompensasi data informasi dan informasi penggunaan lahan wilayah izin usaha pertambangan dan wilayah izin usaha pertambangan khusus 2018. Kompensasi Data Informasi merupakan gabungan dari data dan prospek. Harga KDI dihitung berdasarkan data dan informasi luas wilayah, tipe deposit, status wilayah, dan jarak loading/transshipment. Harga KDI WIUP/WIUPK Eksplorasi ditetapkan berdasarkan Formula Perhitungan Harga KDI.
Total ada enam WIUPK yang ditawarkan kepada BUMN dan BUMD. Dari enam hanya empat yang memiliki peminat. Lima dari enam WIUPK yang dilelang merupakan wilayah tambang nikel bekas wilayah PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Satu lainnya adalah tambang batu bara.
Bambang belum memastikan pelaksanaan lelang terbuka, paling cepat dilakukan bulan depan. Saat ini persiapan lelang terbuka masih dilakukan. “Bulan depan, semoga. Dokumen disiapkan, panitia siapa saja hingga proses tahapannya,” tandas Bambang.(RI)